Sukabumi (ANTARA News) - Calon haji (Calhaj) asal Kampung Gentong RT 28/10, Desa Selajambe Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Iyet Suryati (33) yang melahirkan bayinya secara prematur di Rumah Sakit Ibu dan Anak Wiladah, Madinah pada Sabtu (7/11) lalu telah memalsukan urine yang digunakan saat pemeriksaan kesehatan.

"Calhaj Iyet saat pemeriksaan tes urine oleh tim medis dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi menggunakan air teh sebagai urine-nya. Saya juga tidak tahu mengapa tidak terdeteksi oleh tim medis," kata Kasie Urusan Haji dan Umroh Departemen Agama Kabupaten Sukabumi, Adang Sobarna di Sukabumi, Senin.

Iyet tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 35 bandara embarkasi Soekarno-Hatta, Banten, yang berangkat ke Tanah Suci dengan pesawat Arab Saudi Airlines pada tanggal 4 November 2009 lalu.

Hal itu, kata dia, berdasarkan pengakuan dari Iyet sendiri mengenai perlakuannya yang tercela tersebut.

"Dengan adanya permasalahan tersebut, maka ke depannya kami akan memperketat proses pemeriksaan kesehatan Calhaj. Sehingga permasalahan ini tidak terulang kembali," ujarnya.

Saat ini tiga kelompok terbang (kloter) telah diberangkatkan ke tanah suci Mekkah, yakni kloter 03, kloter 19 dan kloter 35.

"Jumlah Calhaj yang telah diberangkatkan mencapai 1.071 Calhaj. Tinggal 444 Calhaj dengan kloter 60 yang belum diberangkatkan. Rencananya akan diberangkatkan pada Kamis (12/11) nanti," katanya seraya menambahkan jumlah Calhaj Kabupaten Sukabumi mencapai 1.520 orang.

Sebelumnya suami Iyet, Herman, saat dihubungi melalui telepon di rumahnya di Sukabumi mengaku telah menerima kabar tentang kelahiran anaknya itu.

"Saya sudah terima kabar, anak dan istri saya baik-baik saja," katanya.

Anak kelimanya itu diberi nama Muhammad Ridwanullah.

Herman menambahkan, istrinya saat mendaftarkan haji telah diperiksa oleh dokter seperti halnya calon haji lainnya, namun ia tidak mengikuti proses selanjutnya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya larangan naik haji bagi wanita dengan kehamilan di atas empat pekan.

Peraturan penerbangan sipil juga menyebutkan larangan bagi calon penumpang dengan kehamilan di atas enam bulan untuk terbang.

Pada musim haji tahun lalu terjadi kasus serupa, yakni calhaj asal Jakarta Utara yang melahirkan di Tanah Suci. Modus operandinya, pelaku menggunakan saudara kembarnya mulai dari awal pendaftaran, pemeriksaan lab, hingga mengambil uang pengembalian uang biaya hidup yang dibagikan menjelang keberangkatan di Asrama Haji Pondok Gede. (*)

Editor: Luki Satrio
COPYRIGHT © ANTARA 2009