Surabaya (ANTARA News) - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menilai, hanya 120 dari 220 biro "travel" haji yang memenuhi persyaratan, sedangkan sisanya adalah ilegal.

"Hanya 120 biro `travel` haji yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan Departemen Agama," katanya setelah menghadiri pengukuhan K.H. Ali Maschan Moesa sebagai guru besar IAIN Sunan Ampel Surabaya, Rabu.

Ia menduga, banyaknya biro travel haji yang tidak memenuhi syarat itu menyebabkan banyak jemaah calon haji (calhaj) Indonesia yang terkatung-katung nasibnya.

"Itu karena mereka tetap menerima pendaftaran masyarakat yang menunaikan ibadah haji, padahal kuotanya sudah habis, sehingga banyak jemaah haji nonkuota yang tidak jelas nasibnya," katanya.

Menurut dia, pihaknya mencatat ada 191.000 jamaah haji reguler yang mendapatkan visa dan 17.240 Jemaah haji khusus yang juga memegang visa.

"Kalau jumlahnya di luar itu maka perlu dipertanyakan kepada Pemerintah Arab Saudi, kenapa bisa membengkak jumlahnya," ucapnya, menegaskan.

Ia mengemukakan, para jemaah haji nonkuota itu bisa saja melakukan ibadah haji, namun tidak ada jaminan dalam hal pemondokan, transportasi, dan makan.

"Namun, pemerintah Indonesia tetap akan bertanggung jawab terhadap nasib para jemaah haji itu, mengingat mereka merupakan warga negara Indonesia yang akan tetap kita perhatikan," katanya. (*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009