Boyolali (ANTARA News) - Calon haji asal Embarkasi Adi Sumarmo Surakarta, Jawa Tengah hingga hari ke-26 yang dinyatakan batal berangkat ke Arab Saudi sebanyak 35 orang.

Sebanyak 35 calon haji asal Embarkasi Surakarta yang batal tersebut karena sakit, hamil, tidak mau divaksin meningitis, dan meninggal dunia, kata Ketua Humas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surakarta Ahmad Saidun, di Asrama Haji Donohudan Boyolali, Kamis.

Menurut Saidun, dari 35 calon haji yang batal tersebut, antara lain dua orang tak mau divaksin, 10 orang diketahui hamil, 11 orang meninggal di daerah asal, satu orang meninggal di RS Moewardi Solo, sembilan orang sakit, dan dua orang sebagai pendamping.

"Calon haji batal akibat ketahuan hamil kurang dari 14 minggu dan melebihi 26 minggu atau tidak sesuai yang diperbolehkan akan diutamakan pada penyelenggaraan haji tahun depan," katanya.

Menurut Saidun, hal itu juga berlaku pada calon haji batal akibat sakit dan yang tidak mau divaksin meningitis. Mereka tinggal mendaftarkan lagi untuk pemberangkatan ibadah haji tahun depan karena namanya sudah ada.

"Mereka untuk tahun depan, bisa jadi akan digabungkan dan tidak perlu melakukan setoran pelunasan biaya perjalanan haji lagi," katanya.

Menyinggung ada yang berkeinginan menggantikan porsi calon haji yang batal tersebut, menurut dia, tidak diperbolehkan. Mereka tetap akan dimasukkan sebagai pendaftar baru.

Menurut dia, calon haji yang membatalkan diri keberangkatannya dapat mengambil uangnya kembali di bank tempat di mana mereka menyetorkan uangnya.

Mekanisme proses pencairan tersebut, kata dia, mereka harus mengajukan surat permohonan ke Kantor Depag kabupaten dan kota daerah asal dengan membawa bukti setoran awal.

Sekretaris PPIH Embarkasi Surakarta H. Abdul Choliq menjelaskan, khusus bagi jemaah yang batal karena meninggal dunia, ahli warisnya mengajukan pembatalannya dengan melampirkan surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris yang dilegalisasi kepala desa/lurah setempat dan bukti setoran awal.

Menurut Choliq, dari pengajuan pembatalan yang bersangkutan, Kandepag melayangkan surat serupa ke Kanwil Depag Jateng untuk diteruskan ke Depag Pusat agar memindahkan uang setoran haji ke dalam tabungan pada bank penerima setoran semula.

"Proses pencairan kembali uang setoran biaya perjalanan ibadah haji seperti itu, karena bagi yang sudah mendapat nomor porsi, oleh pihak bank penerima setoran langsung dimasukkan dalam rekening BPIH Depag Pusat," kata Choliq. (*)

Editor: Ricka Oktaviandini
COPYRIGHT © ANTARA 2009