Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol.Rudy Syafirudin, di Semarang, Sabtu, mengatakan masyarakat yang akan keluar maupun masuk ke provinsi ini atau yang melakukan perjalanan antarkabupaten/kota diwajibkan untuk melengkapi diri dengan surat keterangan negatif tes usap antigen.
"Keluar masuk wilayah Jawa Tengah atau antarkabupaten/kota wajib menunjukkan surat negatif tes antigen," katanya.
Upaya ini, lanjut dia, diharapkan bisa menekan angka kasus COVID-19.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas di luar rumah.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Di Jawa Tengah terdapat 13 daerah yang masuk dalam wilayah berstatus level 4 atau daerah dengan 150 kasus COVID-19 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
Ke-13 daerah tersebut meliputi Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas serta Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, dan Magelang,
Baca juga: Polda Jateng siagakan 1.520 personel untuk kawal PPKM darurat
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2021