Yogyakarta, (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun kepada Djoko Suprapto, terdakwa kasus penipuan pembangkit listrik mandiri (PLM) Jodhipati bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) senilai Rp1,345 miliar.

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Purwono menyatakan terdakwa Djoko Suprapto terbukti secara sah melakukan tindak penipuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

"Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan, terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penipuan dalam kerja sama PLM Jodhipati yang menyebabkan UMY menderita kerugian Rp1,345 miliar," kata Purwono.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kamari SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun penjara potong masa tahanan.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya perbuatan terdakwa telah merugikan UMY sebesar Rp 1,345 milyar dan secara moril nama UMY tercemar di mata masyarakat.

"Terdakwa juga tidak pernah menyesal atau merasa bersalah atas perbuatannya, dan terdakwa juga tidak mempunyai itikad baik untuk mengganti kerugian UMY dan perbuatannya telah mengganggu kegiatan perkuliahan di UMY," katanya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bertindak sopan dalam persidangan, masih mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Atas putusan hakim tersebut terdakwa Djoko Suprapto menyatakan pikir-pikir dan minta waktu satu minggu untuk memberikan jawaban.

Djoko Suprapto yang juga penggagas energi alternatif `blue energy` didakwa telah menipu proyek kerja sama dengan UMY dalam pembangunan PLM Jodhipati dan bahan bakar air "banyugeni".

Akibat perbuatan terdakwa, UMY menderita kerugian materi sebesar Rp1,345 miliar dan kerugian imateril berupa pencemaran nama baik lembaga pendidikan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum UMY, Mochtar Zuhdy menyatakan kepuasannya terhadap vonis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa Djoko Suprapto selama 3,5 tahun.

"Ini tidak hanya bermanfaat bagi UMY, tetapi juga bermanfaat untuk masyarakat agar tidak menjadi korban Djoko Suprapto lainnya," kata dia.(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2009