Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar mobilitas masyarakat benar-benar diturunkan hingga 50 persen pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan penyebaran COVID-19.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengutip arahan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas penanganan pandemi COVID-19 yang digelar Selasa pagi.

"Presiden menyampaikan arahan bahwa mobility index masyarakat harus betul-betul turun sampai di angka 50 persen pada masa PPKM Darurat ini. Dan kita pasti bisa," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa

Baca juga: Menko Luhut berharap minggu ini mobilitas warga turun 50 persen

Baca juga: Pemerintah pakai FB, Google, hingga NASA pantau mobilitas masyarakat


Menurut Jodi, penurunan mobilitas masyarakat pernah turun hingga 30 persen untuk melandaikan peningkatan kasus di awal tahun 2021. Untuk bisa mencapai target tersebut, ia pun mengingatkan masyarakat untuk mengurangi mobilitas dengan tetap produktif bekerja dan beribadah dari rumah.

Pemerintah, lanjut Jodi, juga meminta masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal agar dapat memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

"Perusahaan dapat mendaftarkan perusahaannya untuk mendapatkan STRP. Dapatkan informasi prosesnya di pemerintah kabupaten/kota setempat," katanya.

Di sisi lain, kepolisian dan TNI juga tetap diminta untuk melakukan penyekatan mobilitas untuk memastikan kepatuhan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) yang diterapkan pada sektor non-esensial.

Baca juga: PPKM Darurat ditargetkan tekan kasus COVID hingga kurang dari 10.000

Baca juga: Presiden minta masyarakat tetap tenang selama PPKM Darurat




 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2021