Surabaya (ANTARA News) - Personel TNI Angkatan Laut mengamankan 18 warga negara Filipina karena diduga melakukan tindak pelanggaran hukum laut dengan memasuki wilayah perairan Indonesia secara ilegal.

Kepala Dinas Penerangan Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) Letkol Laut Yayan Sugiana di Surabaya, Jumat, mengatakan 18 warga negara Filipina itu diamankan di Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bitung, Sulawesi Utara.

Ia mengemukakan penangkapan warga negara Filipina itu bermula dari operasi keamanan laut wilayah timur yang dilakukan personel TNI-AL dengan menggunakan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Tedung Naga-819.

Saat KRI dari unsur Koarmatim itu melintas wilayah perairan Maluku mendapati Kapal Motor (KM) Jala-38 berbobot mati 18 gross ton tanpa muatan yang dinakhodai Guntur Rasubala.

Di dalam kapal jenis pump boat tersebut terdapat 20 anak buah kapal (ABK), dua orang di antaranya warga negara Indonesia (WNI), sedangkan 18 sisanya tercatat sebagai warga negara Filipina.

"Kapal tersebut tidak dilengkapi surat izin berlayar (SIB) dan tidak memiliki tanda pendaftaran," kata Yayan menjelaskan.

Sebanyak 18 warga negara Filipina itu juga tidak melengkapi diri dengan paspor dan kemudahan khusus keimigrasian serta dokumen perizinan lainnya.

KRI Tedung Naga yang dikomandani Kapten Laut (P) Kusumo Atmojo akhirnya membawa 18 ABK asal Filipina itu ke Lanal Bitung.

"Ke-18 warga negara Filipina itu kini ditahan di Lanal Bitung, berikut kapalnya sebagai barang bukti," katanya.

Pihak TNI-AL terus meningkatkan pengamanan laut di wilayah perbatasan, menyusul semakin banyaknya warga negara asing yang menyusup.

Sebelumnya, TNI-AL juga telah menangkap warga negara Malaysia di sekitar kawasan Nunukan, Kalimantan Timur.
(M038/S022)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010