Sidoarjo (ANTARA News) - Menteri Pendidikan Nasional memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan rektor yang memimpin di sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

"Kalau dulu, kewenangan itu ada di tangan Presiden. Tapi saat ini tidak lagi, cukup oleh Menteri Pendidikan Nasional saja. Dan ini sudah tertuang dalam PP 66/2010 sebagai pengganti PP 17 yang tertuang dalam UU BHP," ujar Menteri Pendidikan Nasional, Muhammad Nuh, di Sidoarjo, Jatim, Minggu.

Dijelaskannya, dasar perubahan ini sederhana. Sesuai aturan, dulu rektor dijabat oleh pegawai tingkat eselon I yang syaratnya minimal golongan IV B ataupun IV C sedangkan pegawai tingkat eselon I diangkat oleh Presiden.

"Sejak 1999 lalu, sebenarnya rektor bisa dijabat oleh golongan III D, asalkan dia seorang Lektor Kepala. Dan, itu cukup diangkat oleh seorang menteri, tidak harus Presiden," tukas mantan Menteri Komunikasi dan Informasi tersebut.

Ia menjelaskan, sebelumnya ada tiga kategori yang memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan seorang pejabat rektor. Yang pertama, Majelis Wali Amanah, Presiden melalui senat, dan Menteri yang memiliki otoritas mengangkat Direktur Politeknik maupun Sekolah Tinggi. "Tapi, saat ini cukup menteri saja yang berperan," tutur pria asli Surabaya tersebut.

PP tersebut  juga memuat antara lain Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang tercantum dalam Badan Hukum Milik Negara (BHMN), pengelolaan keuangannya harus tunduk pada UU Keuangan.

"Setelah dikaji, BHMN sepakat menggunakan yang paling dekat dengan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum," kata Nuh menegaskan.

Dalam PP baru tersebut, ada  kewajiban bagi PTN dalam proses rekrutmen mahasiswa baru. Setiap perguruan tinggi minimal harus menerima 20 persen mahasiswa yang berkebatasan ekonomi namun memiliki otak cemerlang.

"Ini bukan beasiswa lho, tapi bantuan pendidikan. Jadi, khusus mahasiswa berprestasi yang nilai akademiknya bagus, namun dalam hal ekonomi masuk kategori menengah ke bawah maka PTN wajib menerimanya. Ada 20 persen kuotanya," papar mantan Rektor ITS Surabaya itu.
(ANT165/C004)

Pewarta: NON
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010