Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, ketika dikonfirmasi di Medan, Rabu, membenarkan telah dibentuknya jaksa yang menangani perkara kasus penembakan wartawan itu.
Ia menyatakan, Kejati Sumut saat ini masih menunggu berkas perkara tersebut dilimpahkan Polda Sumut untuk segera diteliti.
"Kejati Sumut siap dalam melaksanakan tugas untuk meneliti berkas perkara kasus pembunuhan wartawan itu," kata Sumanggar yang juga mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu pula.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers, di Markas Polres Pematang Siantar, Kamis (24/6), menyebutkan ada tiga orang tersangka dalam kasus penembakan terhadap wartawan Mara Salem Harahap.
Ketiga tersangka itu, yakni YFP (31), S (57), dan A seorang oknum anggota TNI selaku eksekutor.
Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Mara Salem Harahap tewas dengan luka tembak pada Jumat (18/6) tengah malam, saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya di kawasan Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Baca juga: Polisi tetapkan 3 tersangka pembunuhan wartawan di Simalungun
Baca juga: PWI Kaltara sebut pembunuhan wartawan mencederai demokrasi Indonesia
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2021