Jakarta (ANTARA News)- Apple telah meminta sebuah pengadilan untuk mempertimbangkan kembali sebuah keputusan yang bisa mengakibatkan perusahaan elektronik dan komputer asal Amerika Serikat itu membayar ganti rugi senilai lebih dari 600 juta dolar.

Pada 1 Oktober, para juri di sebuah pengadilan di AS telah mendukung tuntutan 'Mirror Worlds' yang bersengketa dengan Apple terkait hak paten atas teknologi yang digunakan untuk menayangkan dokumen-dokumen pada layar komputer.

Mirror World menuduh Apple telah melanggar empat hak paten mereka.

Setelah melihat bukti-bukti yang disajikan para juri di pengadilan itu lalu menyatakan Apple telah melanggar tiga  hak paten dan mewajibkan produsen iPhone dan iPad itu membayar sebesar 208,5 juta dollar untuk setiap hak paten yang dilanggar.

Apple memohon penundaan keputusan akhir dari hakim dengan mengatakan masih ada masalah yang belum terselesaikan menyangkut dua dari tiga paten pada kasus tersebut. Jika pengadilan sependapat dengan pihak Apple, nilai gugatan berkurang menjadi 208,5 juta dolar.

Jika hakim kemudian memutuskan untuk mengakui pelanggaran atas tiga hak paten itu dan mewajibkan Apple membayar ganti rugi senilai 625,2 juta dollar maka kasus itu akan menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah AS.

Dalam argumen penutup di muka pengadilan, demikian lapor Kantor Berita Bloomberg seperti dikutip BBC, Apple mengatakan bahwa mereka punya alasan untuk menyatakan hak paten itu tidak valid sehingga mereka tidak bisa dinyatakan melanggar.

Apple juga menambahkan bahwa hak paten itu telah dijual dan setiap ganti rugi harus mewakili nilai paten itu dipasaran. Paket hak paten itu dipercaya dijual dengan harga lima juta dolar.

Pertikaian itu terkait dengan teknologi yang digunakan Apple dalam tiga produknya yakni 'Spothlight', 'Time Machine', dan 'Cover Flow'.

Baik Apple maupun Mirror Worlds telah diminta untuk mengajukan dokumen-dokumen ke pengadilan terkait pelanggaran itu.

Pendiri Mirror World, David Galertner, mengatakan ia 'sangat berterimakasih' kepada pengacaranya setelah mendengar keputusan itu. Apple belum berkomentar.
(Ber/A038/BRT)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010