Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, akan mengeksekusi Pemimpin Redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada pada Kamis (7/10) besok.

Kepala Kejari (Kajari) Jaksel, Muhammad Yusuf, di Jakarta, Rabu, menyatakan, pihaknya sudah memanggil Pemred Majalah Playboy tersebut ke Kejari Jaksel pada pukul 10.00 WIB, Kamis (7/10) besok.

"Kami sudah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, saat ini yang bersangkutan tengah berada di Bali," katanya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis bebas Pemred Majalah Playboy karena dakwaan dengan Pasal 282 KUHP tentang Kesopanan dan Kesusilaan tidak terbukti.

Kemudian, penuntut umum mengajukan permohonan kasasi atas putusan tersebut dan MA memutuskan Erwin Arnada bersalah dan menjatuhkan dua tahun penjara.

Ia mengatakan, semula Erwin Arnada meminta pemanggilannya pada Jumat (8/10), namun Kejari Jaksel tidak memenuhi permintaannya itu karena sebelumnya sudah memberikan tenggang waktu namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

"Jika pada Kamis (7/10), yang bersangkutan tetap tidak memenuhi panggilan, maka akan dilakukan eksekusi paksa," katanya.

Dikatakan, pihaknya sampai sekarang belum menentukan lokasi penahanan terhadap Erwin Arnada tersebut.

Erwin menjalani sidang perdana yang pada 7 Desember 2006 dan Jaksa menuntutnya telah menyiarkan gambar-gambar yang melanggar unsur kesopanan yang dapat dilihat oleh orang banyak dan kejahatan tersebut dijadikan suatu pekerjaan.

Pada Februari 2006, Erwin memimpin rapat redaksi dan menentukan model-model yang akan ditampilkan majalah berlogo kelinci itu pada edisi perdana yang terbit April dengan playmate Andhara Early dan Kartika Oktaviani, sementara edisi Juni Xochitl Pricilla dan Joanna Alexandra.

Kemudian 29 Juni 2006, polisi menetapkan Erwin Arnada sebagai tersangka, dan pada sidang tanggal 13 Maret 2007, Erwin Arnada dituntut dua tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan pidana pelanggaran kesusilaan.
(R021/B010)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2010