Jakarta (ANTARA News) - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Teten Masduki mengatakan, standar pelayanan publik dan unit pelayanan pengaduan di instansi pemerintah, termasuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, serta badan swasta, harus sudah berlaku pada 2011.

"Tahun depan (2011) standar pelayanan dan unit pelayanan pengaduan ini harus ada," katanya, di Jakarta, Rabu, setelah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk membahas peningkatan pelayanan publik di daerah.

Standar pelayanan publik ini meliputi prosedur, biaya, dan waktu. Menurut dia, saat ini belum semua instansi memiliki standar pelayanan publik yang jelas.

Standar pelayanan publik ini diperlukan sehingga kinerja pelayanan dapat mudah diukur dan diawasi. Jika terjadi mala-administrasi dari pelayanan tersebut, maka masyarakat dapat melayangkan pengaduan pada unit pelayanan pengaduan di setiap instansi untuk segera ditindaklanjuti.

Teten menjelaskan yang dimaksud dengan mala-administrasi di antaranya adalah penundaan pemberian layanan.

"Misalnya, di kepolisian, ada masyarakat yang mengalami tindakan kriminal tetapi tidak segera ditangani. Masyarakat bisa melapor dan polisi yang tidak memberi pelayanan ini akan ditegur," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan standar pelayanan ini baru dapat dibuat jika Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Publik sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, diterbitkan.

"Karena untuk membuat standar pelayanan ini harus melibatkan pemangku kepentingan yang lain. Pembuatan standar ini juga membutuhkan petunjuk yang dijabarkan melalui PP tentang Pelayanan Publik," katanya.

Sementara soal unit pelayanan pengaduan, Teten mengatakan unit diperlukan untuk menerima laporan dan menindaklanjutinya.

"Unit pelayanan pengaduan ini penting untuk segera dibuat sehingga akses masyarakat untuk mengadukan laporan itu cepat," katanya.

Kegagalan dalam pelayanan publik juga dapat dilaporkan pada Ombusman untuk ditindaklanjuti.

Ombudsman adalah lembaga yang berwenang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, termasuk yang diselenggarakan BUMN, BUMD, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Ombudsman bertugas di antaranya menerima laporan atas dugaan mala-administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan substansi laporan, menindaklanjuti laporan, investigasi, koordinasi, dan kerja sama dengan lembaga lain, serta melakukan upaya pencegahan mala-administrasi. (H017/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010