Musi Rawas (ANTARA News) - Kerusakan sarana transportasi jalan negara, provinsi dan kabupaten di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) semakin parah akibat maraknya pengangkutan hasil tambang dan perkebunan yang dilakukan di luar ketentuan.

"Sepanjang perjalanan kami dari Kota Palembang menuju Kota Lubuklinggau lebih kurang 365 KM, banyak dijumpai kendaraan pengangkut batu bara dan hasil perkebunan sawit, ini kalau tidak dihentikan akan merusak fasilitas transportasi umum," kata anggota Komite I DPD RI, Adhariani, saat berkunjung ke Kabupaten Musi Rawas, Kamis.

Menurut dia, maraknya pengangkutan hasil tambang dengan menggunakan sarana umum jelas menyalahi UU No.4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, yang menyebutkan kegiatan eksplorasi tambang harus menggunakan jalan produksi milik sendiri.

Jalan negara yang ada di daerah itu semestinya tidak boleh digunakan untuk pengangkutan hasil pertambangan batubara, dan sebelum dilakukan eksplorasi perusahaan yang mendapat izin kuasa tambang membuat jalan produksi bukan memanfaatkan fasilitas umum.

Ia meminta Gubernur Sumsel agar secepatnya menerbitkan Perda penggunaan jalan negara, provinsi dan jalan kabupaten untuk usaha pertambangan maupun perkebunan, sehingga dapat memberikan kontribusi untuk daerah yang akan digunakan untuk biaya perawatan jalan maupun jembatan tersebut.

"Agar ke depannya kita tidak terus disubsidi oleh negara, Perda semacam ini sudah diterapkan di Provinsi Kalimantan Selatan. Kerusakan sarana infrastruktur tersebut perbaikannya tidak lagi membutuhkan waktu yang lama mengikuti alur birokrasi," kata DPD asal pemilihan Kalimantan Selatan ini.  (NMD/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010