Sintang (ANTARA News) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Sintang memberikan pelayanan Surat Izin Mengemudi dengan cara jemput bola melalui program SIM Kominutas ditujukan kepada daerah yang daya jangkaunya jauh dari markas.

"SIM komunitas ini kami tujukan selain untuk pembuatan sim kolektif bagi yang dekat dengan Polres, juga untuk melayani masyarakat yang jauh dari Polres Sintang," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sintang, Ajun Komisaris (Pol) M Roni Mustofa di Sintang, Kamis.

Ia mengatakan untuk daerah yang jauh minimal jarak tempuh menuju Polres memakan waktu empat jam atau daerah yang jalan menuju lokasinya agak sulit dilalui, maka petugas pembuatan SIM yang akan ke daerah tersebut.

"Selama ada permintaan untuk membuat SIM komunitas, kami akan proses dan kami jadwalkan kunjungan ke lokasi tersebut," ujar Roni.

Untuk SIM Komunitas ini ia mengatakan bagi pemohon yang daya jangkaunya dekat dengan Sintang dengan jumlah lebih dari dua orang, maka biasanya pemohon yang datang langsung untuk mengikuti semua prosedur pembuatan SIM.

"Pemohon yang dekat dengan Polres tetap kami berikan kesempatan untuk SIM komunitas ini, tetapi semua proses dilakukan langsung di Polres," katanya.

Sejumlah daerah yang sudah mendapatkan pelayanan SIM komunitas adalah Desa Mertiguna, Pajal Baru, Mengkurai, Lengkenat, Gandis. Selain itu juga ada permohonan dari SMA di Sungai Tebelian dan beberapa daerah lainnya yang sudah dilayani dengan jemput bola.

"Untuk daerah jauh memang yang dituju adalah peningkatan kualitas pelayanan sehingga kita yang datang menyambangi masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kesadaran masyarakat untuk mengurus SIM meningkat sekitar 40 persen.

"Sebelum ada aturan itu dan upaya penindakan yang dimulai pada Bulan Juli 2010, tiap hari permohonan SIM yang diproses hanya 30-35 permohonan tiap hari," kata dia.

Saat ini ia mengatakan setiap hari permohonan pembuatan SIM baik baru maupun perpanjangan per harinya mencapai 50 hingga 70 dokumen permohonan.

"Saat ini yang warga yang sudah memiliki SIM mencapai sekitar 124 ribu orang dan tiap tahun kami mencatat lebih dari 10 ribu permohonan SIM baik baru maupun perpanjangan yang masuk ke Polres Sintang," jelasnya. (ANT-172/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010