Batanghari, Jambi (ANTARA News) - Memasuki masa kampanye, Pimpinan dua lembaga penyelenggaran pemilihan umum kepala daerah (Pemilu Kada) Kabupaten Batanghari, mengingatkan kepada kelima pasangan calon Bupati - Wakil Bupati Kabupaten Batanghari Periode 2011-2016 untuk menjalankan komitmen kampanye damai. Mereka pun dilarang menggunakan politik uang untuk mempengaruhi pemilih.

Rentang waktu pemungutan dan penghitungan suara, 23 Oktober mendatang rawan dari tindakan-tindakan yang dapat mengganggu jalannya Pilkada yang jujur dan demokratis. Ada kekhawatiran terjadinya politik uang atau pemberian dalam bentuk lainnya yang bertujuan mempengaruhi pemilih di wilayah itu.

Untuk itu, penyelenggara menghimbau agar semua pihak yang terlibat didalam Pilbup tidak menjauhi cara-cara negatif yang dapat merusak pesta lima tahunan itu.

"Kepada pimpinan partai politik dan kelima pasangan calon, kami harapkan menjalani proses demokrasi ini dengan cara-cara yang jujur, santun dan tertib serta jauh dari kecurangan. Berikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat agar Pilkada berjalan damai dan bermartabat," kata Sanusi.

Demikian pula ditegaskan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Pemilu Kada) Kabupaten Batanghari, Mustra. Kata dia, selain menjanjikan, memberikan uang atau materi, pasangan calon maupun tim suksesnya juga dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau pasangan calon yang lain, menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau pasangan calon yang lain, dan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan calon.

Mereka juga dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan serta membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut pasangan calon lain selain dari gambar dan/atau atribut pasangan calon yang bersangkutan.

"Aturan mainnya sudah jelas dan ada sanksi pidana dan administrasinya. Namun kita berharap mereka mematuhi aturan main tersebut," kata Mustra.

Untuk diketahui, tahapan kampanye calon bupati dan wakil bupati kabupaten Batanghari sudah dimulai sejak 6 - 19 Oktober.

Namun agenda kampanye rapat umum baru dimulai hari ini. Karena sehari sebelumnya, mereka diagendakan untuk menyampaikan visi - misi didepan anggota DPRD Kabupaten Batanghari dalam sidang Paripurna Istimewa pada pagi harinya. malanmnya dilanjutkan dengan debat kandidat di gedung Pemuda Muaro Bulian. (ANT-263/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010