Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan jumlah pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 30 September 2010 mencapai 18.774.421 wajib pajak.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penilaian I Dit Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Pestamen Situmorang, dalam jumpa pers di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat, mengatakan ada penambahan jumlah Wajib Pajak (WP) sebanyak 2.862.845.

"Jumlah tersebut penambahan selama periode 1 Januari-30 September, sehingga menjadi 18.774.421," ujarnya.

Ia menjelaskan, dari penambahan sekitar 2,8 juta tersebut realisasi terbanyak berasal dari WP Orang Pribadi sebesar 2.725.801 dan Ditjen Pajak menargetkan jumlahnya meningkat pada 2010 hingga mencapai 2.905.832.

"Secara keseluruhan total NPWP orang pribadi mencapai 16.587.054 dan untuk realisasi kita sudah termasuk hijau, maksudnya sudah mencapai target (bulanan)," ujarnya.

Sedangkan, ia menambahkan untuk NPWP bendaharawan, hingga 30 September mencapai 24.323, sehingga secara total keseluruhan mencapai 466.309 dan NPWP badan mencapai 112.721 dengan total keseluruhan 1.721.058.

Pestamen menambahkan, Ditjen Pajak akan terus melakukan sosialisasi agar pemilik NPWP terus bertambah dengan melalui ekstensifikasi antara lain melalui bendaharawan dan pemberi tugas, kemudian dengan melakukan pendataan Pajak Bumi dan Bangunan yang digabung penambahan jumlah WP.

"Ekstensifikasi juga dapat dilakukan melalui asosiasi, jadi kita himbau asosiasi untuk memberikan data tentang anggota yang belum memiliki NPWP dihimbau untuk daftar atau secara sukarela mendapatkan NPWP. Jadi polanya masih tetap seperti itu," ujarnya.
(ANT/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010