Jakarta (ANTARA News) - ICW menyatakan pemerintah bisa menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang baru atas perkara Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah pasca putusan MA yang tak dapat menerima permohonan Peninjauan Kembali perkara pimpinan KPK tersebut.

"Hentikan penuntutan Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, dengan alasan tidak ada bukti," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah, di Jakarta, Minggu.

Febri menyebutkan dengan dikeluarkannya penghentian penuntutan perkara Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah tersebut, sekaligus memberikan koreksi terhadap keluarnya SKPP yang pertama.

Dikatakan, atau langkah lainnya dengan mengeluarkan "deponering" atau mengesampingkan perkara demi kepentingan hukum.

"Pelaksana tugas Jaksa Agung, Darmono bisa menerbitkan deponering untuk menanggapi putusan MA tersebut," katanya.

Febri menilai pemerintah selama ini tidak serius menanggapi rekomendasi Tim Delapan hingga kasus Bibit-Chandra itu, tersandera lebih dari satu tahun.

Disebutkan, SKPP pertama yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada 2009, lemah dan memiliki celah hukum yang terbukti Anggodo Widjoyo bisa mengajukan praperadilan atas dikeluarkannya SKPP Bibit-Chandra.

"Ironisnya permohonan praperadilan itu, dimenangkan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan MA," katanya.

Ia menyebutkan salah satu kelemahan dari SKPP pertama, yakni adanya pernyataan bahwa berkas Bibit-Chandra itu, telah cukup bukti.

"Kemudian penggunaan alasan sosiologis membuka perdebatan dan membuat posisi dua pimpinan KPK rentan secara hukum," katanya.

Ia menegaskan kembali dari awal Kejagung sudah disarankan menerbitkan deponering oleh tim delapan.

"Namun tidak dilaksanakan," katanya.(*)

(T.R021/A011/R009)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010