Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak plus pajak penghasilan (PPh) Migas hingga 30 September 2010 mencapai Rp444,21 triliun atau 67,2 persen dari target penerimaan 2010 sebesar Rp661,49 triliun.

"Jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan periode sama pada 2009 ada pertumbuhan 17,6 persen karena mencapai Rp377,86 triliun," ujar Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo saat jumpa pers di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Senin.

Ia menambahkan penerimaan pajak selama lima tahun terakhir mengalami pertumbuhan lebih dari 18 persen, kecuali pada 2009 yang hanya mencapai 4,38 persen.

"Pada 2006 sebesar 19,56 persen, 2007 sebesar 21,39 persen, 2008 sebesar 29,27 persen dan hingga September 2010 mencapai 18,5 persen," ujarnya.

Rinciannya, penerimaan PPh non Migas mencapai Rp219,2 triliun atau 71,4 persen dari target 2010 Rp306,8 triliun, kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp154,2 triliun atau 58,6 persen dari target Rp262,9 triliun.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp21,4 triliun atau 84,5 persen dari rencana penerimaan Rp25,3 triliun dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp4,71 triliun atau 65,9 persen dari target sebesar Rp7,15 triliun.

Untuk meningkatkan kepatuhan para Wajib Pajak (WP) dan produktifitas pegawai, Ditjen Pajak memfokuskan perhatian pada sembilan bidang, meliputi tata nilai dan budaya kerja, pemeriksaan, keberatan, banding, ekstensifikasi, bidang pengawasan kepatuhan, sumber daya manusia, teknologi informasi dan komunikasi serta organisasi.

"Ini dilakukan untuk mengatasi masalah dalam Ditjen Pajak, seperti menurunnya tingkat kepercayaan sebagai akibat kasus yang melibatkan oknum pegawai, rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak, dan rendahnya tingkat produktifitas pegawai," ujar Tjiptardjo. (*)

S034/A026/AR09

Pewarta: NON
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2010