Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana Teknis Jaksa Agung, Darmono, menilai posisi Kejaksaan Agung saat ini dalam keadaan "buah simalakama" untuk menentukan sikap atas putusan Mahkamah Agung yang tidak menerima Peninjauan Kembali perkara Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Di antara dua opsi yang kemungkinan besar bisa diambil, yakni, melimpahkan ke pengadilan atau melakukan deponeering (mengesampingkan perkara demi kepentingan umum), Kejagung bisa dikatakan dalam posisi buah simalakama," katanya, di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan dari kedua pilihan yang dapat diambil Kejagung tersebut, tentunya ada resiko hukum dan resiko sosilogisnya.

Dikatakan, tentunya Kejagung akan mengambil salah satu dari kedua pilihan tersebut.

"Untuk melakukan deponeering itu, ada syaratnya, yakni, Jaksa Agung minta pendapat saran, memperhatikan saran-saran dari badan negara yakni lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif," katanya.

Saat ditanya apakah Plt Jaksa Agung bisa memutuskan deponeering, ia menjelaskan jika melihat kewenangan yang diberikan presiden, dirinya sebagai Plt Jaksa Agung diberi kewenangan untuk melakukan tugas dan wewenang Jaksa Agung.

"Yang memang tidak ada ketentuannya di dalam UU Kejaksaan, yakni, memberikan delegasi wewenang kepada pejabat lain (Plt)," katanya.

Karena itu, dirinya saat ini lebih baik menunggu dahulu setelah ada Jaksa Agung definitif dalam menentukan sikap atas putusan MA tersebut.

"Tentu proses hukum menyangkut masalah evaluasi bisa kami lakukan. Hanya keputusan kami menunggu adanya Jaksa Agung definitif. Supaya lebih afdol jangan sampai menimbulkan permasalahan hukum," katanya.

Sementara itu, ia menegaskan sampai sekarang pihaknya belum menerima salinan putusan MA tersebut.

"Saya sudah konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (untuk menanyakan salinan putusan MA itu, apakah sudah diterima atau belum)," katanya.
(R021/B013)

Pewarta: NON
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010