Padangpariaman (ANTARA News) - Sebanyak 20 orang Sekretaris Nagari yang tidak diangkat menjadi pegawai negeri sipil di Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, diberhentikan dengan hormat dan memperoleh tunjangan kompensasi sampai Desember 2010.

"Pemberhentian Sekretaris Nagari tersebut karena tidak sesuai dengan persyaratan dan tata cara pengangkatan Sekretaris Nagari menjadi pegawai negeri sipil (PNS) yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2007," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padangpariaman Yuen Karnova, di Padangpariaman, Senin.

Dengan pemberhentian itu, kata dia maka di Kabupaten Padangpariaman hanya 26 Sekretaris Nagari yang memenuhi persyaratan untuk diangkat jadi PNS dari 46 Sekretaris Nagari yang ada.

Ia menjelaskan untuk menggantikan 20 orang sekretaris nagari yang telah diberhentikan tersebut, Bagian Administrasi Kemasyarakatan dan Pemerintahan Nagari segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Diklat.

Hal itu dilakukan untuk menempatkan PNS guna mengisi kekosongan jabatan sekretaris Nagari dimaksud.

Sementara itu, terkait dengan proses pemilihan Wali Nagari di kabupaten Padangpariaman, saat ini sudah mendekati penyelesaian.

Dari 46 Nagari yang ada, jelasnya, sudah 42 Nagari yang menyelesaikan Pemilihan dan Pelantkan Wali Nagari definitif.

Sedangkan 1 Nagari yaitu Nagari Tapakis Kecamatan Ulakan Tapakis telah selesai melaksanakan pemilihan dan menunggu proses pelantikan.

Kemudian tiga Nagari lagi yaitu Lubuk Alung, Nagari Sungai Buluh Kecamatan Batang Anai dan Nagari Sungai Durian Kecamatan Patamuan, saat ini sedang melaksanakan proses pemilihan Wali Nagari Definitif.

Yuen mengatakan terhadap semua tugas yang menjadi tanggungjawab bagian Pemerintahan nagari, akan terlaksana dengan baik dan lancar bila terjalin kerjasama dan dukungan dari Muspida, Legislatif dan instansi terkait serta seluruh elemen masyarakat yang ada di nagari. (ANT-208/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010