Kendari (ANTARA News) - Delapan puluh persen rumah di Kota Kendari tidak memiliki izin mendirikan bangunan, atau jauh lebih banyak dibandingkan dengan bangunan kelompok bisnis dan sosial tanpa izin mendirikan bangunan sebanyak 40 persen.

"Hanya 20 persen rumah mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB), selebihnya dibangun secara liar," kata Kepala Dinas Tata Ruang Kota Kendari Adam Patawari usai membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Gedung Bertingkat di DPRD Kendari, Senin.

Ia mengatakan tempat tinggal yang dibangun secara ilegal itu tersebar di sepuluh kecamatan yang ada, baik yang berada di dalam maupun luar kawasan perumahan.

"Hampir semua rumah yang dibangun pemilknya sejak awal, tidak punya IMB, begitu pula yang dipugar dalam kompleks perumahan," katanya.

Menurut Adam, IMB juga berlaku terhadap rumah yang direnovasi, termasuk yang berada dalam kawsan perumahan, yang sebelumnya dibangun pihak pengemban.

Ia mengatakan pelanggaran ini disebabkan kurangnya sosialisasi Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2004 tentang IMB, selain rendahnya kesadaran warga untuk membayar retribusi IMB.

"Kalau sanksi, kami sudah banyak membongkar gedung yang berbeda peruntukannya, terutama di Kecamatan Baruga dan Kecamatan Mandonga," katanya.

Ia menjelaskan retribusi IMB rumah senilai satu persen terhadap nilai bangunan, gedung kelompok bisnis dua persen dan retribusi gedung sosial setengah persen.

"Prosedurnya untuk memperoleh IMB tergolong mudah, sehingga sudah selayaknya masyarakat memenuhi kewajibannya," katanya. (ANT-178/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010