Bandung (ANTARA News) - Pihak Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menghentikan penyidikan perkara (SP3) atas kasus penembakan oleh RZ kepada temannya RA awal september lalu, yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Anak.

Dalam perkembangan penyidikan kasus tersebut, polisi tidak menemukan delik aduan serta demi kepentingan psikologis sang anak yang masih berusia 10 tahun, dan guna menjaga stabilitas anak tersebut, kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Jaya Subriyanto melalui Ka Sub Bag Humas Kompol Endang Tri, Selasa.

Dia mengatakan, dalam kasus penembakan tersebut tidak ditemukan unsur kelalaian dan kesalahan yang dilakukan pelaku RZ, sehingga pihak LPA menjamin dalam hal ini bahwa kasus tersebut tidak secara sengaja dilakukan anak-anak tersebut.

Pihak kepolisian sendiri, sudah melakukan prosedur tahapan penyelidikan usai korban RA sembuh dari luka tembaknya, guna dimintai keterangan dalam kejadian penembakan di gedung Pakuan awal september lalu.

"Kita sudah panggil saksi korban, serta pelaku yang menembak, namun dalam pengakuannya mereka juga tidak mengerti senjata senapan angin itu digunakan untuk apa, bahkan pihak penyidik memanggil ibu Gubernur Nety Heryawan terkait kesalahan pengawasan pun tidak terbukti bersalah," papar Kompol Endang.
(ANT-210/B010)

Pewarta: NON
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2010