Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi peringatan tertulis kepada PT Trimegah Securities Tbk karena perusahaan sekuritas itu menyampaikan order yang tidak wajar.

Dalam keterbukaan informasi Kamis, Direktur BEI Wan Wei Yiong mengatakan, dari pemantauan bursa diketahui bahwa Trimegah Securities melakukan penyampaian order dengan pola yang tidak wajar sehingga dapat diindikasikan sebagai upaya untuk mempengaruhi pasar dan manipulasi transaksi.

Sebelumnya otoritas bursa juga memberikan sanksi peringatan tertulis kepada PT eTrading Securities karena broker yang bersangkutan belum menindaklanjuti permintaan bursa terkait dengan pengawasan terhadap transaksi yang dilakukan oleh nasabah perseroan.
(B008/B010)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2010