Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya soal batasan usia calon pimpinan KPK yang diajukan oleh dua pengacara Farhat Abbas dan OC Kaligis.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD, saat membacakan putusan didampingi delapan hakim konstitusi di Jakarta, Jumat.

Dalam pertimbangannya, kata Mahfud, majelis hakim konstitusi menilai dalil-dalil para pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.

Selain itu, persyaratan untuk menduduki jabatan publik (public office) in casu persyaratan untuk menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan bagian dari hak-hak sipil dan politik (civil and political rights) sehingga tidak dapat dicampur aduk dengan persyaratan untuk mendapatkan pekerjaan (beroep), karena hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak adalah bagian dari hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (economic, social, and cultural rights).

"Oleh karena itu, dalil para Pemohon a quo adalah tidak tepat" kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.

Persyaratan tersebut, lanjut Hamdan, tidak hanya berlaku untuk Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi juga untuk jabatan publik lainnya yang telah diatur dalam Undang-undang, seperti persyaratan untuk menjadi Hakim Konstitusi, "berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan [vide Pasal 16 ayat (1) huruf c UU MK).

Hamdan juga mengatakan, persyaratan ini untuk menjadi Hakim Agung, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun, (vide Pasal 7 huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

Sementara batas usia minimal untuk berhak memilih dalam pemilihan umum ditentukan 17 tahun atau sudah kawin atau sudah pernah kawin (vide Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pasal 1 angka 21 Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden).

Hamdan juga mengatakan bahwa persyaratan atas batas usia minimal ataupun maksimal ini dapat berubah sewaktu-waktu oleh pembentuk Undang-Undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada.

"Hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang yang tidak dilarang," tambahnya.

Farhat Abbas, usai sidang mengatakan bahwa pandangan hakim konstitusi dan dirinya berbeda atas masa jabatan ini. Namun dia berharap bahwa pertimbangan umur atas suatu jabatan publik ini dapat pertimbangan para pembuat Undang-undang.

OC Kaligis mengajukan uji materi pasal 29 ayat 5 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal tersebut mengungkapkan calon pimpinan KPK berumur sekurang kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.

Pansel KPK sempat mengungkapkan jika Farhat dan Kaligis tidak dapat mengikuti seleksi. Sebab, Farhat berusia di bawah 40 tahun (34 tahun) dan Kaligis berusia lebih dari 65 tahun.
(ANT/B010)

Pewarta: NON
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2010