Jakarta (ANTARA News) - Ketua Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Puan Maharani mengatakan, menteri yang menangani masalah teknis, lebih memahami Sistem Administrasi Badan Hukum pada Kementerian Hukum dan HAM.

"Soal Sisminbakum, hal itu merupakan kebijakan teknis yang diputuskan oleh menteri teknis pada saat itu, yakni Menteri Kehakiman dan HAM," kata Puan Maharani di sela-sela acara Rapat Koordinasi Gabungan di Kantor DPP PDI Perjuangan, di Jakarta, Jumat.

Hal itu dikatakan Puan Maharani menjawab pertanyaan pers menanggapi pernyataan mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra yang meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, untuk menjadi saksi meringankan pada perkara Sisminbakum yang telah menetapkan Yusril sebagai tersangka.

Menurut Puan, Sisminbakum yang saat ini menjadi perkara merupakan kebijakan teknis yang diputuskan oleh Menteri Kehakiman dan HAM pada saat itu.

Kalau saat ini Sisminbakum menjadi perkara dan Yusril meminta agar Presiden dan mantan Presiden menjadi saksi untuk menjelaskan persoalan tersebut, menurut dia, justru Menteri Kehakiman dan HAM pada saat itu yang lebih mengetahui persoalannya.

Putri dari Megawati Soekarnoputri ini menjelaskan, seharusnya Yusril menyadari bahwa dirinya yang lebih memahami dan bisa menjelaskan secara teknis apa saja yang sudah diputuskan soal Sisminbakum.

"Kalau kemudian membawa-bawa orang lain, siapapun Presiden pada saat itu, persoalannya bukan mau atau tidak mau, tapi kebijakan teknis lebih diketahui oleh menteri teknis," katanya.

Menurut dia, persoalan Sisminbakum merupakan tanggung jawab menteri teknis terkait pada saat itu.

Sebelumnya, mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, yang menjadi tersangka perkara Sisminbakum meminta Kejaksaan Agung bisa menghadirkan saksi meringankan, yakni Presiden Yudhoyono, mantan Presiden Megawati dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk memberikan penjelasan soal Sisminbakum.

Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Kejaksaan Agung.(*)

(T.R024/R009)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010