Jakarta (ANTARA News) - Implementasi pajak hotel secara online di wilayah DKI Jakarta masih terkendala persoalan teknis. Sosialisasi pajak online memang sudah dilakukan setahun terakhir tetapi pelaksanaannya sulit dilakukan karena baik hotel dan Dinas Pelayanan Pajak belum memiliki titik temu.

Demikian diungkapkab Ketua Umum Asosiasi Pimpinan Keuangan Hotel (Comptroller) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Diyak Mulahela, di Jakarta, Jumat.

Diyak yang juga Direktur Lembaga Penelitian Pariwisata (Lepita), mengatakan, pada dasarnya pengusaha hotel siap melaksanakan pajak hotel secara online sebagai bagian dari regulasi namun saat ini masih terganjal fasilitas penunjang.

Target pajak hotel, restoran dan hiburan di Jakarta sendiri tahun ini ditetapkan mencapai Rp1,86 triliun.

Diyak berpendapat, dua pihak baik pelaku bisnis maupun pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pelayanan Pajak belum sepaham dalam hal teknis implementasi pajak tersebut.

"Dinas Pelayanan Pajak minta agar mereka bisa langsung mengakses masuk ke dalam server hotel sehingga transaksi bisnis di hotel bisa langsung dimonitor," katanya.

Sementara itu, pihak hotel menginginkan ada server khusus untuk menampung transaksi harian.

"Transaksi hotel terjadi antara manajemen hotel dengan konsumennya. Jika pihak pajak langsung masuk ke server hotel, tidak bisa dibedakan mana kamar yang dijual langsung pada konsumen dan mana yang compliment," katanya.

Ia menjelaskan, dalam dunia bisnis hotel, pemberian voucher kamar gratis bagi relasi misalnya untuk kalangan travel agent yang sehari-hari telah membantu penjualan kamar lazim terjadi.

Itu belum termasuk tamu nakal yang mengemplang dan pergi tanpa membayar uang sewa kamar.

"Oleh karena itu pihak perhotelan minta ada koreksi pajak karena tidak menerima uang sewa kamar dari tamu yang sewa kamarnya nol," katanya.

Untuk itulah pihak perhotelan minta Dinas Pelayanan pajak menyiapkan sendiri server yang bisa menampung transaksi harian bisnis hotel (daily transaction file) sehingga dapat memonitor secara riil dalam hitungan detik.

"Kita harapkan segera dilakukan pembahasan lagi sehingga penerapan pajak online bukan wacana tapi bisa dilaksanakan," kata Diyak.(*)
(T.H016/B008/R009)

Pewarta: NON
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010