Pangkalpinang (ANTARA News) - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung Yulizarman menilai, kinerja komite sekolah kurang mengawasi dan memperjuangkan aspirasi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik.

"Kami menilai kinerja komite sekolah di Kota Pangkalpinang masih kurang terutama dalam memperhatikan aspirasi masyarakat ekonomi lemah dalam keikutsertaan membiayai pendidikan yang lebih baik dan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi," kata Yulizarman di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan, komite sekolah tidak memperdulikan pungutan sukarela yang dilakukan sekolah Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) kepada orang tua murid tanpa membedakan murid yang mampu dan tidak mampu sehingga memberatkan siswa yang berekonomi lemah.

"Komite sekolah seharusnya memperjuangkan agar sumbangan sukarela tersebut tidak dibebankan kepada orang tua murid yang tergolong miskin miskin, karena akan memberatkan yang bersangkutan sementara untuk mencukupi kehidupan ekonomi sendiri sudah sulit," ujarnya.

Karena itu, kata dia, komite sekolah harus mempertegas soal pungutan sukarela tersebut agar tidak terus menerus menjadi wilayah yang ?abu-abu?.

"Definisi dari pungutan sukarela itu masih tidak jelas atau masih abu-abu, tidak ada ukurannya dan tidak ada pertanggung-jawabannya terhadap sumbangan tersebut, sehingga menimbulkan interpretasi yang bermacam-macam terhadap pungutan tersebut dari berbagai pihak," ujarnya.

Menurut dia, komite sekolah harus meningkatkan peranan dalam mewakili para orang tua murid dalam mengontrol pelaksanaan program pendidikan agar tidak terkesan sebagai perpanjangan tangan dari pihak sekolah.

"Komite sekolah kurang mewakili aspirasi orang tua dalam hal penganggaran di sekolah, kesannya tidak manut-mantu saja kepada sekolah, tetapi ikut mengontrol dan memberi pertimbangan dalam pelaksanaan program pendidikan," ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional no 044/U/2002, komite sekolah berperan sebagai mengakomodasi dan menyalurkan aspirasi prakarsa masyarakat dalam melakukan kebijakan operasional program pendidikan pada satuan pendidikan.

"Dalam aturan tersebut juga mengatakan komite sekolah berperan sebagai pemberi pertimbangan dalam penganggaran dan penggunaan anggaran sekolah, sebagai pendukung dalam wujud fungsi

pengontrol dalam hal transparansi penggunaan anggaran di sekolah, dan sebagai mediator untuk memediasi antara pemerintah dan masyarakat.

"Kami mengharapkan, agar komite sekolah meningkatkan kinerja maksimal sesuai dengan peranannya, agar penyelenggaraan pendidikan di sekolah semakin berkualitas," ujarnya (ANT-040/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010