Karawang (ANTARA News) - Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menunggu diberlakukannya undang-undang tentang lahan pertanian abadi menyusul terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian di daerah tersebut.

"Sebagai daerah yang memiliki luas lahan pertanian, kami menunggu diberlakukannya undang-undang lahan abadi (perlindungan lahan pertanian), untuk meminimalisir alih fungsi lahan pertanian," kata Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) setempat, Nachrowi M Nur, di Karawang, Senin.

Dikatakannya, saat ini undang-undang lahan pertanian abadi tersebut masih belum bisa diberlakukan, karena harus menunggu dikeluarkannya peraturan pemerintah mengenai hal tersebut.

Selama undang-undang itu belum diberlakukan, maka secara umum tidak ada peraturan yang mengatur jelas mengenai laju alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian di Karawang.

"Saat ini, lahan pertanian Karawang hanya dilindungi Perda (peraturan daerah) tentang RUTR (rancangan umum tata ruang) Karawang. Selain ketentuan itu, tidak ada yang melindungi lahan pertanian Karawang," kata Nachrowi.

Dikatakannya, dalam RUTR itu diantaranya disebutkan mengenai pembatasan laju alih fungsi lahan pertanian di Karawang setiap kali muncul pembangunan.

"Seperti pada pembangunan jalan raya, terdapat batas maksimal laju alih fungsi lahan pertanian di sekitar pembangunan raya tersebut," katanya.

Sesuai dengan data Dinas Pertanian dan Kehutanan setempat, laju alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian di Karawang rata-rata mencapai 181 hektare.

"Dengan akan diberlakukannya undang-undang tentang lahan pertanian abadi, nantinya diharapkan lahan pertanian di Karawang akan bertahan dan bisa terkurangi laju alih fungsi lahan pertanian setiap tahun," katanya. (MAK/K004)

Pewarta: NON
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010