Mamuju (ANTARA News) - PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Barat (Sulbar) menyampaikan korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), tetap mendapatkan santunan.

"Kalau ada pengguna jalan raya yang menjadi korban kecelakaan meskipun tanpa memiliki SIM itu tetap tanggungan kami," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulselbar, HE Edward Robani, SE MM, di Mamuju, Selasa.

Ia mengatakan, pengendara yang tidak punya SIM yang menjadi korban kecelakaan akan tetap diberikan santunan sesuai dengan nilai santunan yang ditetapkan PT Jasa Raharja yakni sekitar Rp25 juta untuk korban yang meninggal dan Rp25 juta bagi korban yang cacat dan sekitar Rp10 bagi korban yang mendapatkan perawatan.

"Bagi pengendara kendaraan bermotor yang bertabrakan dengan kendaraan lain, Jasa Raharja tetap akan memberikan santunan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964, meskipun pengendara yang menjadi korban itu lalai karena tidak memakai helm, atau SIM," katanya.

Ia membantah jika selama ini PT Jasa Raharja mempersulit korban kecelakaan yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat untuk mendapat santunan ketika menjadi korban kecelakaan.

Menurut dia, PT Jasa Raharja hanya melihat dari kasus kejadian kecelakaan lalu lintasnya saja dan tidak menyentuh bagian yang menjadi hak institusi lain seperti pihak kepolisian sehingga meski tak memiliki SIM korban kecelakaan tetap diberikan santunan.

Namun kata dia, bagi pengendara lain yang menyebabkan adanya korban kecelakaan yakni mereka yang tidak memiliki SIM, akan diberikan denda, karena aturannya sudah seperti itu.

"Korban kecelakaan tetap dibantu dengan diberikan santunan, tetapi kalau ada pengendara lain yang mengakibatkan korban mengalami kecelakaan akan didenda PT Jasa Raharja, karena menyebabkan orang lain mengalami kecelakaan, aturannya sudah seperti itu," katanya.

Meski tanpa SIM tetap diberikan santunan oleh PT Jasa Raharja namun ia tetap meminta agar para pengendara dapat melengkapi diri dengan SIM karena itu sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas. (MFH/K004)

Pewarta: NON
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010