Pangkalpinang (ANTARA News) - Seorang pengamat pertambangan di Provinsi Bangka Belitung (Babel), Bambang Herdiansyah, menilai, regulasi pertambangan timah di provinsi itu sangat buruk, sehingga memicu maraknya aktivitas penambangan timah ilegal.

"Regulasi pertambangan timah di Babel sangat buruk, sehingga marak terjadi aktivitas penambangan timah rakyat secara liar," katanya di Pangkalpinang, Selasa.

Menurut dia, pemerintah daerah harus bertanggung jawab dalam membuat regulasi pertambangan timah rakyat ini agar mereka memiliki kepastian hukum dan tidak terus diburu oleh aparat karena dinilai menambang secara liar.

"Mestinya pemerintah daerah menjadi regulator dalam mengatur aktivitas penambangan timah ini dengan menerbitkan aturan yang bisa memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat," ujarnya.

Menurut dia, undang-undang pertambangan yang terbaru saat ini sudah lebih memihak kepada rakyat, namun ironisnya produksi timah yang menggiurkan itu belum mampu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

"Dalam hal ini, pemerintah daerah diminta lebih proaktif dalam menyosialisasikan aturan perundang-undangan tersebut kepada rakyat agar mereka lebih paham dan tidak melakukan aktivitas penambangan secara liar," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam undang-undang terbaru, rakyat diberi hak untuk mengolah sumber daya alam (SDA) atau diberi wilayah penambangan seluas 25 hektare dalam melakukan aktivitas penambangan biji timah.

"Aturan ini yang harus dijelaskan kepada rakyat, sehingga mereka mengerti dan tidak melakukan pelanggaran. Pemerintah tentu juga menerbitkan peraturan daerah (Perda) untuk mengatur aktivatas penambangan rakyat," ujarnya.

Menurut dia, selama ini persoalan pertambangan seolah ditutupi oleh pemangku kepentingan di Babel, sehingga membiarkan rakyat menambang secara liar tanpa menjelaskan aturan yang sudah ada.

"Maraknya konflik pertambangan di Babel sebenarnya dipicu oleh ketidaktahuan masyarakat tentang aturan yang ada. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjelaskannya," kata pengurus Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Babel itu.

Selain itu, kata dia, kejahatan dunia pertambangan sering terjadi yang dilakukan secara terpola dan penambang timah rakyat adalah sebagai perpanjangan tangan saja.

"Sebenarnya rakyat tidak tahu, ketika ditanya mereka hanya menjawab menambang biji timah untuk melangsungkan kehidupan meski melanggar aturan," ujarnya.

Ia juga mengatakan, konspirasi dunia pertambangan di Babel cukup terpola, sehingga memicu carut-marutnya dunia pertambangan di provinsi itu.

"Kondisi ini terjadi karena adanya multitafsir tentang aturan pertambangan di provinsi ini, sehingga masing-masing memiliki aturan dan pendapat sendiri sebagai pengakuan bahwa apa yang dilakukan adalah benar," ujarnya.

Menurut dia, ke depan harus diadakan pertemuan para pemangku kepentingan yang terkait dengan dunia pertambangan timah di Babel, sehingga bisa melahirkan satu pemahaman.

"Hasil kesepakatan itu nanti menjadi rekomendasi untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan peraturan daerah (perda) agar ada kepastian hukum dalam menjalankan usaha pertambangan timah di Babel," ujarnya.

Menurut dia, selama ini masyarakat selalu menjadi sasaran dan bulan-bulanan akibat konflik pertambangan timah, padahal mereka sama sekali tidak mengerti dengan aturan yang ada.

"Mestinya pemerintah harus menyosialisasikan kepada rakyat tentang aturan yang ada. Berikan juga ilmu dan pola menambang yang baik agar bisa menjamin keselamatan kerja dan aman dari jeratan hukum," katanya. (HDI/K004)

Pewarta: NON
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010