Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian akan memberlakukan Prosedur Ketetapan (Protap) Nomor 1/X/2010 tentang Penanggulangan Tindakan Anarkis terhadap pendemo yang tidak mengindahkan perintah petugas.

"Pelaku anarkis dan tidak mengindakan perintah petugas akan ditindak tegas, sesuai protap yang berlaku," kata Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Pol. Hamidin di Jakarta, Rabu.

Hamidin juga menyatakan, pihaknya akan mengamankan pengunjuk rasa yang ketahuan membawa senjata tajam maupun barang berbahaya lainnya.

Dia menuturkan polisi di wilayah Polda Metro Jaya telah melakukan antisipasi dengan menggelar razia terhadap pendemo yang membawa senjata tajam pada lokasi tertentu.

Hamidin menambahkan rencana massa aksi terbesar pada peringatan satu tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono - Boediono terpusatkan di depan Istana Presiden, Jakarta Pusat, berjumlah sekitar 15 elemen masyarakat.

Jumlah elemen masyarakat di depan Gedung DPR/MPR RI dan Bundara Hotel Indonesia (HI) mencapai empat hingga lima kelompok.

Polres Metro Jakarta Pusat bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyiagakan pasukan gabungan sebanyak 2.483 personel, guna mengamankan unjuk rasa di wilayah Jakarta Pusat.

Terkait penambahan personel keamanan, Hamidin mengatakan hal itu tergantung situasi dan perkembangan aksi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan sebanyak 15 elemen masyarakat akan melakukan unjuk rasa peringatan satu tahun pemerintahan SBY - Boediono di wilayah DKI Jakarta, Rabu (20/10).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol. Boy Rafli Amar menuturkan, beberapa elemen masyarakat yang melaporkan rencana aksi, antara lain, Bendera, Petisi 28, Gerakan Indonesia Bersih, Kontras, BEM se-Indonesia, serta sejumlah kelompok buruh di Tangerang dan Jakarta sekitarnya.

Polisi memfokuskan pengamanan aksi pada beberapa titik, yakni depan Gedung DPR/MPR RI, Istana Presiden, Istana Wakil Presiden, Gedung KPK, Gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bundaran Hotel Indonesia (HI), serta lokasi sentral ekonomi yang merupakan obyek vital.

Polda Metro Jaya menyiagakan sebanyak 19.000 personel untuk pengamanan unjuk rasa dengan menempatkan pada setiap pos komando.

Polisi akan mengamanankan aksi 20 Oktober sesuai Keputusan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Masyarakat.

Namun, jika perkembangan aksi terjadi kekisruhan, maka polisi menerapkan Prosedur Ketetapan (Protap) Nomor 1/X/2010 tentang Penanggulangan Tindak Anarkis dengan tindakan tegas yang terukur.

Boy mengimbau massa pengunjuk rasa menjaga ketertiban dan keamanan aksi unjukrasa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan tidak membawa atribut aksi, berupa binatang dan melibatkan anak di bawah umur.
(T014/C004)

Pewarta: NON
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010