Washington (ANTARA News) - Seorang tahanan dari Afghanistan yang ditahan AS di penjara Teluk Guantanamo, Kuba, yang dirujuk ke Pentagon atas kemungkinan tuntutan yang meminta petisi pembebasan telah ditolak, demikian menurut seorang hakim yang berwenang mengumumkan pada Selasa.

Pemerintahan Obama telah menuduh orang yang memiliki nama tunggal Obaidullah, yang bekerja kepada Al Qaida di Afghanistan, serta memiliki ranjau dan peledak lainnya dan memiliki catatan mengenai cara pemakaian barang tersebut, sebagaimana dikutip dari Reuters.

Obaidullah telah menyangkal senjata yang ditemukan di kawasan Khost, Afghanistan, merupakan miliknya dan mengatakan dirinya hanya memiliki catatan yang didapat sewaktu kelas pendeteksian bom yang Taliban tekankan kepadanya untuk mendatangi acara tersebut.

Hakim Distrik AS yang memihak pemerintah, Richard Leon, mengatakan bahwa para jaksa memiliki "lebih dari cukup bukti bahwa sepertinya memang sang peminta petisi (Obaidullah) merupakan anggota pembom seluler Al Qaida".

Obaidullah merupakan tahanan terakhir Guantanamo yang kehilangan petisinya untuk dibebaskan dari tahanan.

Presiden AS, Barack Obama telah berjanji menutup fasilitas yang masih menahan 174 tahanan, namun dirinya telah menuju kepada oposisi politik yang memperlambat upayanya.

Pada Januari, Jaksa Umum AS, Eric Holder, memutuskan bahwa Obaidullah harus dituntut oleh militer AS dan melimpahkan kasus itu melalui Pentagon untuk memutuskan hukuman kepada sebuah komisi militer formal.

Tidak ada proses pengadilan umum militer telah dimulai untuk mengusut Obaidullah.

Sementara Pemerintah AS telah menerima dukungan bagi pengadilan militer yang mengusut tersangka terorisme yang dilaksanakan di penjara Guantanamo, mereka menghadapi kritik tajam bagi rencana untuk mengadili beberapa tersangka pada pengadilan tindak pidana biasa di AS.
(ANT/A024)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2010