Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Oentarto Sindung Mawardi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang melibatkan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.

Oentoro, yang hadir di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, sekitar pukul 10.30 WIB, hanya mengatakan dirinya mengantarkan berkas.

KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan Dirjen Otda tersebut sebagai saksi dari kasus dugaan korupsi pengadaan damkar yang telah menjerat Hari Sabarno sebagai tersangka.

Pada pemeriksaan sebelumnya Oentarto yang telah divonis tiga tahun oleh Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus penerbitan radiogram pengadaan damkar yang ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota se-Indonesia tersebut ditanyai soal peran mantan Mendagri Hari Sabarno dalam penerbitan radiogram.

Dalam pemeriksaan selama 10 jam, Oentarto menceritakan bagaimana akhirnya muncul radiogram yang juga menyeret banyak kepala daerah ke penjara, termasuk yang terakhir mantan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah.

Radiogram itu menyalahi Keputusan Presiden (Keppres) 18 Tahun 2000 dan Keppres 80 Tahun 2003 terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. Adanya radiogram tersebut telah membuat PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud menjadi satu-satunya penyuplai damkar di tanah air kala itu.

KPK telah secara resmi menetapkan mantan Menteri Dalam Negeri ini sebagai tersangka sejak 29 September 2010 terkait keterlibatannya dalam penerbitan radiogram pengadaan damkar.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM telah resmi mencegah Hari Sabarno bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama satu tahun.
(V002/s018)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010