Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas putra konglomerat Edward Soeryadjaja, Aditya Wisnuwardhana, yang didakwa melakukan korupsi Blok Ramba di Sumatra Selatan yang merugikan negara hingga 9,6 juta dolar AS.

Ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba, saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan tindak pidana tapi perbuatan perdata.

"Fakta persidangan menunjukan perbuatan terdakwa tidak dapat dipidana masuk dalam ranah perdata sehingga membebaskan terdakawa dari semua tuntutan," kata Tjokorda Rai.

Aditya Soeryawidjaja dan Franciscus Dewana (keduanya adalah direksi Tristar Global Holdings Company/TGHC) sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara 11 tahun, juga didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Aditya juga dituntut membayar ganti rugi sebesar 800 ribu dolar AS, bila tidak dipenuhi harus diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa adalah perbuatan keperdataan karena berdasar perjanjian akta otentik dan telah diselesaikan di British Virgin Island.

"Unsur melawan hukum tidak terbukti," tegas Tjokarda.

Perbuatan terdakwa, lanjutnya, juga bukan merupakan kejahatan karena hubungan usaha bersama. dan bukan penggelapan.

Menurut Tjokorda, berdasarkan penelitian majelis hakim yang mengacu kepada hasil persidangan di Virgin Island terkait kepemilikan saham PTGI dan TGHC yang didasarkan adanya akta otentik masuk wilayah keperdataan.

Majelis hakim juga memutus terdakwa dari segala tuntutan hukum dan akanmemulihkan nama baik kedua terdakwa demi harkat dan martabatnya sebagai warga negara.

Usai sidang, Aditya langsung tersenyum lebar. Pengunjungpun bertepuk tangan. "Saya ucapkan banyak terimakasih kepada majelis hakim," kata Aditya.

Sementara kuasa hukum Aditya, Juniver Girsang sudah menduga dari awal jika ini sengketa perdata.

"Kami ucapkan banyak terimakasih kepada hakim karena keadilan terbukti disini," kata Juniver Girsang.

Ketika ditanya tentang pemulihan nama baik, Juniver mengatakan putusan majelis hakim dengan sendirinya telah memulihkan nama baik kliennya.

Menanggapi vonis bebas tersebut, JPU Tasrifin menyatakan masih berfikir untuk menanggapi keputusan tersebut.

Kasus Blok Ramba ini berawal dari perjanjian pemegang saham antara Precous Treasure Global Incorporation (PTGI) dan Tristar Global Holdings Company (TGHC), pergantian direksi TGHC, kerjasama patungan antara Elnusa dan TGHC, eksekusi gadai saham PTGI, dan pembayaran kepada RodykDavidson, Stamford Law Corporation, Manwani Santos Teckhand dan Soetrisno Bachir.

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010