Medan (ANTARA News) - Syamsul Arifin masih menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara meski telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Sebelum ada surat penonaktifan dari Mendagri, Pak Syamsul Arifin masih menjabat gubernur," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Sumut Eddy Syofian di Medan, Sabtu.

Eddy Syofian mengatakan, meski menjalani penahanan, tetapi segala hak dan tanggung jawab sebagai Gubernur Sumut masih menjadi wewenang Syamsul Arifin.

Karena itu, kata dia, seluruh proses pemerintahan dan segala urusan administrasi, khususnya surat-surat penting masih ditandatangani Syamsul Arifin selaku Gubernur Sumut.

"Tanda tangan masih tetap dilakukan Syamsul Arifin, meski dia kini berada di Jakarta," katanya.

Dengan kondisi itu, kata Eddy, pihaknya mengimbau seluruh jajaran pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Sumut untuk tetap menjalankan tugas seperti biasa.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mengimbau masyarakat Sumut untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK terhadap mantan bupati Langkat tersebut.

KPK menahan Gubernur Sumut Syamsul Arifin terkait dugaan korupsi APBD sewaktu menjabat sebagai Bupati Langkat. Ia ditahan sejak Jumat (22/10) malam setelah keluar dari kantor instansi itu pada pukul 20.05 WIB.
(I023/P004)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010