Padang (ANTARA News) - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa mendorong pengusaha kecil dan menengah di Sumbar untuk memanfaatkan dana kredit usaha rakyat yang ditargetkan pemerintah terserap Rp20 triliun tahun ini.

"Pemkot dan Pemkab juga harus berperan serta mendorong masyarakatnya yang memiliki usaha kecil dan menengah untuk berupaya meningkatkan serapan dana KUR demi menggiatkan pertumbuhan ekonomi di daerah," katanya saat membuka Muswil ke III Partai Amanat Nasional (PAN) Sumbar di Padang, Minggu.

Hatta mengatakan, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada sektor riil, pemerintah daerah di Sumbar harus mampu memanfaatkan fasilitas yang telah ada, salah satunya melalui dana KUR itu.

Masyarakat perlu didorong untuk memanfaatkan dana KUR itu sebab, dari target pemerintah terhadap serapan KUR tahun 2010 yakni Rp20 triliun itu, hingga Oktober ini baru mencapai Rp13,5 triliun, katanya.

"Pengusaha kecil dan menengah kini bisa mengajukan kredit antara Rp5 juta dan Rp20 juta tanpa agunan, sedangkan pengusaha retail bisa menerima kredit antara Rp20 juta dan Rp500 juta," jelasnya.

Menurut Hatta, sektor hulu dari berbagai jenis usaha kecil dan menengah, terutama pertanian, perikanan, dan kelautan musti menjadikan KUR sebagai langkah solusi untuk membangkitkan kembali geliat perekonomian di Sumbar pascagempa setahun yang lalu, sebab sektor hulu tersebut merupakan prioritas target penerima KUR.

Ia juga mengimbau kepada koperasi yang menaungi para pengusaha kecil dan menengah di Sumbar untuk memanfaatkan fasilitas KUR itu selanjutnya melakukan pembinaan kepada masyarakat serta mengarahkan penggunaan KUR kepada sektor industri kreatif yang merupakan ciri khas pengusaha di Sumbar.

"UKM Sumbar dinilai mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di sektor riil melalui industri kreatif yang merupakan ciri khas masyarakat Sumbar," katanya.

Ia kembali mengingatkan masyarakat, bahwa pengajuan dana KUR itu tidak memerlukan agunan dalam bentuk apapun.

"Jika ada yang meminta agunan, maka itu adalah suatu penyimpangan yang harus mendapat teguran," tegasnya.

(ANT-143/R010/S026)

Pewarta: NON
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010