Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa di Indonesia terjadi pada Senin (2/8) disiarkan ANTARA dan masih layak anda baca kembali untuk informasi pagi ini.

1. Presiden Jokowi putuskan PPKM level 4 dilanjutkan sampai 9 Agustus

Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk periode 3-9 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin.

Selengkapnya baca disini

2. Mendagri terbitkan tiga instruksi perpanjangan PPKM level 4

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian di Jakarta, Senin, menerbitkan tiga instruksi kepada kepala daerah terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa, Bali, dan daerah-daerah selain dua pulau tersebut.

Tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) itu, masing-masing bernomor 27, Inmendagri No. 28, dan Inmendagri No.29 diterbitkan sebagai panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 3-9 Agustus 2021.

Selengkapnya baca disini

3. Wakil Ketua MPR minta Pemerintah kaji PPKM dengan serius

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Jazilul Fawaid meminta Pemerintah mengkaji dengan serius dan berhati-hati dalam memutuskan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Memang serba sulit. Saya berharap Pemerintah mengambil keputusan yang terbaik, saksama dan terukur," kata Jazilul atau Gus Jazil dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca disini

4. Bamsoet: Segera realisasikan insentif tenaga kesehatan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk segera merealisasikan insentif bagi tenaga kesehatan.

"Dorong pemerintah daerah merealisasikan insentif nakes, sekaligus menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi terkait pembayaran insentif nakes khususnya terkait kurangnya koordinasi di antara organisasi perangkat daerah, agar insentif yang akan dibayarkan dapat meringankan beban nakes yang bertugas dalam penanganan pandemi, " ujar dia dalam siaran pers di Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca disini

5. UU PDP: Kunci perjuangkan hak korban kebocoran data

Kasus BRI Life merupakan sebuah pengingat bagi pemerintah bahwa Indonesia membutuhkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Sebelumnya, diduga terjadi kebocoran data milik dua juta nasabah BRI Life yang diperjualbelikan di sebuah forum bernama RaidForums. Sebuah akun bernama Reckt sempat mengunggah (upload) sampel data yang dijual di dalam forum tersebut.

Selengkapnya baca disini

Pewarta: Fauzi
Editor: M Arief Iskandar
COPYRIGHT © ANTARA 2021