Medan (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha membantah sudah memberikan persetujuan merger PT. Tri Polyta Indonesia, Tbk dan PT Chandra Asri.

"Bagaimana dikatakan menyetujui mengingat KPPU hingga dewasa ini saja belum menerima laporan atau permintaan konsultasi dari manajemen kedua perusahaan itu seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010," kata staf advokasi KPPU, Octavini Yanuarti S, dalam keterangan yang diperoleh di Medan, Kamis.

Dia mengakui, manajemen kedua perusahaan itu memang sudah beraudiensi ke KPPU, tetapi hingga dewasa ini KPPU belum menerima formulir konsultasi merger dari perusahaan tersebut.

Menurut dia, audiensi bukan merupakan bentuk konsultasi resmi dimana KPPU dapat memberikan pendapatnya dalam rencana merger kedua perusahaan itu.

KPPU baru bisa memberikan pendapat tentang merger itu kalau sudah menerima laporan melalui formulir konsultasi yang disertai dengan data yang lengkap dari perusahaan mengingat data itu-lah yang dijadikan KPPU untuk melakukan pemeriksaan awal apakah merger itu menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat..

"Pemberitaan mengenai KPPU telah menyetujui merger kedua perusahaan tersebut adalah tidak benar. Pendapat KPPU dalam audiensi tersebut tidak dapat dianggap sebagai persetujuan KPPU terhadap rencana merger," katanya.

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 adalah tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Terkait merger dan akusisi yang memenuhi threshold dan bukan termasuk perusahaan terafiliasi, ujar Octaviini, harus dilaporkan ke KPPU sesuai yang diatur dalam PP No. 57 Tahun 2010 itu.

Konsep afiliasi itu didasarkan pada kepemilikan saham, dimana apabila suatu perusahaan memiliki saham lebih dari 50 persen di perusahaan yang akan dilakukan merger, maka merger tersebut dikecualikan atau jika perusahaan tersebut memiliki saham kurang dari 50 persen tetapi dapat menentukan kebijakan perusahaan

Mengapa dikecualikan, katanya, karena jika perusahaan terafiliasi melakukan merger, maka biasanya tidak terjadi perubahan konsentrasi pasar.

Apabila memang berpotensi mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (UU NO 5 tahun 1999) KPPU berwenang untuk membatalkan merger tersebut.

Octavini menjelaskan, terhadap konsultasi tertulis yang dilakukan oleh pelaku usaha yang akan melakukan merger, terdapat tiga kemungkinan yang menjadi pendapat KPPU.

Tiga pendapat komisi itu, pertama adalah pendapat tidak adanya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan merger dan kedua pendapat adanya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan merger itu.

Sedangkan pendapat ketiga adalah tidak adanya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan merger dengan catatan berupa saran dan/atau bimbingan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
(ANT/B010)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2010