Mukomuko, Bengkulu (ANTARA News) - Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menilai kenaikan gaji direktur perusahaan dari Rp4 juta menjadi Rp7 juta per bulan menyalahi prosedur.

"Kebijakan sepihak Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Selagan menaikkan gaji dari Rp4 juta menjadi Rp7 juta telah menyalahi aturan karena tanpa sepengetahuan dewan pengawas," kata Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Selagan Kabupaten Mukomuko Kasmidi Kasim, Jumat.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pembinaan dan evaluasi dewan pengawas terhadap manajemen dan administrasi perusahaan itu terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi dalam manajemen.

"Kami melihat tidak ada upaya dari manajemen perusahaan dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas perusahaan agar menjadi lebih baik, justru yang dinaikkan gaji direktur menyusul kondisi perusahaan yang masih merugi," ujarnya.

Menurut dia, tidak ada larangan perusahaan menaikkan gaji direktur tetapi dengan cacatan harus sesuai dengan produksi yang dihasilkan oleh perusahaan itu.

"Jika dalam kondisi PDAM yang belum bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat seharusnya tidak perlu gaji dinaikkan dulu lebih baik melakukan pembenahan manejemen agar PDAM bisa berdiri sendiri," katanya.

Sementara itu Dewan Pengawas akan membuat jadwal untuk melakukan persentase hasil pembinaan dan evaluasi PDAM yang tersebar di daerah ini.

"Kemungkinan akan kita jadwalnya presentasi hasil evaluasi pada Senin 1/11 dan yang akan kami laporkan dalam presentasi itu berupa manajemen personalia, teknis produksi, keuangan," katanya menguraikan.

Menurut dia bila dalam persentase itu ditemukan bahwa direktur gagal dalam menjalankan manajemen PDAM, dewan pengawas tidak bisa memutuskan untuk melakukan pergantian jabatan direktur karena semua itu tergantung penilaian dari Bupati daerah ini.

Sementara Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini, mengatakan berdasarkan aturan gaji direktur dua kali lipat dari gaji karyawan.

"Apakah menyalahi atau tidak semua itu tergantung dengan penilaian dewan pengawas karena mereka yang punya aturan tentang internal perusahaan itu," katanya. (ANT-149/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010