Jakarta  (ANTARA News) - Pemerintah akan konsisten mengalihkan pajak jenis bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi pajak daerah mulai 1 Januari 2011 meski sejumlah daerah hingga saat ini belum menyiapkan perangkat hukum.

"Kita akan mencoba untuk mencapai yang sudah disepakati," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo, usai peluncuran laporan OECD Investment Policy Review of Indonesia dan laporan Economic Survey of Indonesia 2010 di Jakarta, Senin.

Ia menyebutkan, meski banyak daerah yang hingga saat ini belum menyiapkan perangkat hukum berupa peraturan daerah sebagai dasar hukum pemungutan BPHTB, Menkeu mengatakan, pihaknya akan melakukan berbagai upaya sehingga pengalihan BPHTB menjadi pajak daerah efektif mulai 1 Januari 2011.

"BPHTB harus dialokasikan ke daerah dan ini memang perlu ada perda di masing-masing daerah untuk mempersiapkannya di samping mempersiapkan orginisasi serta tata administrasinya," katanya.

Ia menyebutkan, bersama Kemendagri, pihaknya akan memberikan paket sosialisasi agar daerah telah siap dengan pengalihan BPTHB pada 1 Januari 2011.

"Kita ada program untuk meyakinkan itu bisa efektif. Kami sudah menugaskan Dirjen Perimbangan dan Dirjen Pajak dengan Kemendagri untuk melakukan sosialisasi dengan baik," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri menerbitkan peraturan bersama untuk mempersiapkan pengalihan BPHTB menjadi pajak daerah mulai 1 Januari 2011, yaitu Peraturan Bersama Menkeu dan Mendagri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 tahun 2010. Peraturan itu menyebutkan bahwa persiapan pengalihan BPHTB sebagai pajak daerah dilakukan dalam waktu paling lambat 31 Desember 2010.

Peraturan Bersama itu mengatur tahapan persiapan pengalihan BPTHB sebagai pajak daerah.

Kewenangan pemungutan BPHTB akan dialihkkan dari Pemerintah (pusat) kepada pemerintah daerah mulai 1 Januari 2011. BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Pengalihan BPHTB menjadi pajak daerah merupakan amanat pasal 182 angka 2 UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(T.A039/S004/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010