Jakarta (ANTARA News) - Plt Jaksa Agung Darmono menegaskan bahwa deponeering tidak hanya mengesampingkan perkara hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, tetapi juga menganggap kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak bersalah.

Sebelum mengikuti rapat kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan di Jakarta Senin, Darmono juga menegaskan, dengan dikeluarkannya deponeering maka kasus Bibit-Chandra dinyatakan tuntas karena tidak ada lagi upaya hukum yang tersedia guna membatalkan deponeering yang dikeluarkan Kejaksaan Agung.

"Dengan demikian tersangka dalam perkara ini secara hukum harus diambil pengertian bahwa dianggap tidak bersalah," ujarnya.

Keputusan deponeering itu pun, lanjut Darmono, tidak akan berubah apabila terdapat keberatan dari lembaga-lembaga negara yang dimintai pertimbangan atas keputusan Kejagung mengeluarkan deponeering tersebut.

"Karena sifatnya kan setelah mendapatkan pertimbangan, jadi bukan persetujuan," ujarnya.

Darmono pun meyakini tidak terdapat permasalahan secara kelembagaan atas deponeering yang dikeluarkan dirinya sebagai pelaksana tugas jaksa agung dan bukan jaksa agung definitif.

Ia berpegang pada Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menugaskan dirinya sebagai wakil Jaksa Agung guna melaksanakan segala tugas dan wewenang Jaksa Agung, termasuk dengan hak mengeluarkan deponeering.

Darmono mengakui setiap pilihan yang diambil oleh Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus Bibit-Chandra memang memiliki risiko. Namun, deponeering adalah pilihan terbaik demi kepentingan umum sehingga upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak terganggu.

(T.D013*P008/S026)

Pewarta: NON
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010