Jakarta (ANTARA News) - Kalangan perusahaan jasa TKI (PJTKI) menunda aksi demo TKI yang semula akan diadakan pada Rabu (3/11) untuk meminta perhatian pemerintah agar memperhatikan hak-hak TKI sejak direkrut, selama bekerja dan hingga pulang ke tanah air.

Sekjen Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) Rusjdi Basalamah di Jakarta, Selasa, mengatakan, kondisi negeri sedang tidak kondusif menyusul bencana tsunami di Mentawai dan Pagai Sumatra Barat serta letusan Gunung Merapi, Yogyakarta .

"Kami turut berduka atas bencana yang terus melanda Indonesia, dari Wasior di Papua Barat , Mentawai Sumatra Barat hingga Merapi. Kami ingin energi pemerintah dan masyarakat dikonsentrasikan untuk mengatasi masalah ini," kata Rusjdi.

Berkaitan dengan itu, Apjati dan anggotanya sedang menggalang bantuan dan dana untuk meringankan beban korban di ketiga lokasi tersebut.

"Kami tak ingin menyebut angka, tetapi kami sedang dan akan berbuat sesuatu untuk meringankan beban korban bencana," kata Rusjdi.

Mengenai kelanjutan tentang aksi demo, dia mengatakan aksi tersebut akan tetap dilakukan tetapi akan dicarikan waktu yang cocok karena kondisi penempatan dan perlindungan TKI sudah tidak kondusif.

"Banyak permasalahan yang membutuhkan perhatian pemerintah, khususnya pengambil keputusan tingkat tinggi agar tekad (Presiden, red) SBY memberi pelayanan yang mudah, murah dan aman benar-benar terwujud," kata Rusjdi.

Dia lalu menjelaskan makna tiga slogan itu, yakni mudah berarti TKI mendapat pelayanan yang lancar, tidak berbelit-belit, murah mengandung pengertian bebas dari pungutan yang memberatkan, baik pungutan resmi maupun tidak resmi (ilegal).

Sementara aman mengandung pengertian TKI selama bekerja mendapat perlindungan maksimal baik dari segi pelayanan kesehatan maupun perlindungan hukum jika bermasalah dengan majikan.

Sebelumnya, tiga organisasi PJTKI, yakni Apjati, Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) dan Indonesia Employment Services Association (Inesa) merencanakan aksi demo dengan menurunkan 10.000 TKI akan turun ke jalan pada Rabu (3/11).

Khusus mengenai perlindungan, Rusjdi mengatakan masalah itu kini menjadi kontroversi menyusul penunjukan satu-satunya konsorsium perusahaan asuransi perlindungan "Proteksi TKI" yang kasusnya dilaporkan hingga ke KPK, KPPU, UKP4 dan sejumlah lembaga lainnya, dan mendapat perhatian dari ICW, Migrant Care dan sejumlah anggota DPR.
(E007/B010)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2010