Sangata (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Sangata, Kutai Timur Kalimantan Timur menjatuhkan hukuman 2 hari kurungan terhadap lima anak jalanan karena melanggar Peraturan daerah.
"Lima anak jalan itu diadili karena telah melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2007 tentang ketertiban umum," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (satpol-PP) Kutai Timur, Sarwono Hidayat, Rabu.

Menurut Sarwono Hidayat, mereka anak jalanan (anjal) yang biasa mangkal di sejumlah lokasi di Kota Sangatta Kabupaten Kutai Timur diajukan ke Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta Rabu (3/11) siang.

"Majelis hakim Tipiring yang dipimpin Kurnia Sari Alkas SH menjatuhkan hukuman kelima anjal tersebut dengan hukuman kurungan selama 2 hari dan membayar biaya perkara sebesar Rp 1000,"kata Sarwono Hidayat

Para anak jalanan ini terjaring operasi penertiban yang digelar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur lokasi simpang empat Jembatan Pinang, Simpang tiga telkom dan sejumlah lokasi lainya,Selasa malam 2/11 pukul 20.00 wita.

"Saat operasi mereka tidak melakukan perlawanan, namun banyak juga dari mereka berhasil melarikan diri saat dikejar petugas Satpol PP," katanya

"Malam ditangkap, siang ini, Rabu (3/11) kita langsung serahkan ke pengadilan negeri untuk segera diproses," jelas Sarwono.

Said 18 tahun salah satu anak jalan yang tertangkap mengaku, terpaksa menjadi anjal, sebab ia tidak memiliki pekerjaan lain. Saya tidak ada pekerjaan makanya ikut teman. Ia mengaku kalau uang hasil mengamen ia gunakan untuk membeli rokok.

"Saya terpaksa pak, soalnya enggak punya kerjaan," kata Said yang mengaku asal Balikpapan Kalimantan Timur

Selain said juga ada Erwin yang mengaku hanya ikut-ikutan dengan teman-temanya."Kalau saya cuma ikut-ikutan ngumpul saja," katanya.

"Kelimanya pun mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya untuk yang kedua kalinya.

Kepala Satpol PP Kutim Sarwono Hidayat SH menegaskan, operasi penertiban itu sengaja digelar guna mewujudkan ketertiban di Kota Sangatta. "Memang hal ini sengaja kita lakukan agar kota Sangata bisa bersih dari anjal dan gepeng," katanya.

Ia mengatakan, pembinaan terhadap anjal sebenarnya sudah berulang kali dilakukan. Bahkan, sudah banyak dari hasil penertiban dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.

Tapi, prakteknya memang tidak gampang, pasalnya setelah mereka diberikan pembekalan dan pembinaan tidak sedikit dari mereka yang kembali ke jalan.

Sawrono berjanji akan meningkatkan patroli dan menindak tegas anjal dan gepeng yang masih berkeliaran dan meresahkan masyarakat.

"Kalau ada yang kedapatan, langsung kami bawa ke pengadilan untuk disidang Tipiring," tandasnya.(ANT/K04)

Pewarta: NON
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010