Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia Patra M Zein meminta agar lembaga penegak hukum melakukan proses peradilan secara obyektif dan imparsial sehingga melahirkan keadilan.

"Saya melihat pengadilan melakukan otoriterianisme atas nama pemberantasan korupsi," kata Patra M Zein pada diskusi "Mencari Kebenaran Berdasarkan Hukum: Bedah Kasus Cek Perjalanan Pemilihan Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia" di Jakarta, Rabu.

Tim Kuasa Hukum Panda Nababan ini mengatakan, tindakan otoriterianisme itu terlihat pada persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa anggota DPR RI periode 2004-2009 dari Fraksi PDI Perjuangan Dudi Makmu Murod, dimana majelis hakim memaksa saksi mengakui menerima cek perjalanan.

Hakim Tipikor, menurut dia, melakukan persidangan atas dasar kekuasaan sehingga merugikan pihak lain termasuk anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Panda Nababan.

Menurut Patra, hal itu terlihat dari putusan pengadilan terhadap Dodi Makmun Murod yang hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi kemudian menyeret Panda Nababan menjadi tersangka pada kasus cek perjalanan pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGBI) tahun 2004.

Patra mempertanyakan apa yang disebut fakta hukum dalam hukum acara, apakah hanya dengan keterangan dari seorang terdakwa tanpa disertai alat bukti sudah bisa menyeret orang lain menjadi tersangka.

Guna mencari keadilan yang lebih obyektif, katanya, Panda Nababan dan kuasa hukumnya melaporkan lima hakim Pengadilan Tipikor ke Mahkamah Agung.

"Apa yang dilakukan klien kami Panda Nababan yakni melaporkan lima hakim Pengadilan Tipikor ke Mahkamah Agung untuk mengoreksi hakim di pengadilan tersebut yang bersikap otoriter," katanya.

Sebelumnya, Panda Nababan yang didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi Gedung Mahkamah Agung untuk melaporkan lima hakim di Pengadilan Tipikor pada Kamis (21/10).

Panda Nababan melaporkan kelima hakim tersebut terkait dengan yuridis dan profesi hakim,

Tim kuasa hukum Panda Nababan adalah, Patra M Zein, Juniver Girsang, Luhut Pangaribuan, dan Abdul Hakim Garuda Nusantara. (R024/K004)

Pewarta: NON
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010