Jakarta (ANTARA) - Sosiolog dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Indonesia Imam Budidarmawan Prasodjo menyorot penyaluran dana insentif tenaga kesehatan (nakes) yang masih tertunda oleh alur birokrasi di tingkat pemerintah daerah.

"Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memperingatkan kepada 19 provinsi agar mendorong kabupaten/kota di bawahnya segera memberikan hak-hak dasar dari para nakes yang bekerja," kata Imam Prasodjo yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Imam mengatakan pencairan insentif nakes tersebut ada yang belum mencapai 25 persen dari dana yang telah dialokasikan pemerintah.

"Saya punya laporan, ada rumah sakit yang unggulan di pusat kota Jakarta yang 74 nakesnya belum dibayar, bahkan ada juga nakes yang sudah berbulan-bulan belum mendapatkan insentif, terutama yang tenaga honorer," katanya.

Baca juga: MAKI temukan dugaan pemotongan insentif nakes COVID di Serang

Baca juga: Dana sudah ada, Mendagri: Pemda mesti segera bayarkan insentif nakes


Imam mengatakan situasi serupa juga terjadi di Jawa Barat. Dari total alokasi dana insentif nakes berkisar Rp50 miliar, baru Rp20 miliar di antaranya yang sudah terserap pada dua pekan lalu.

"Saya kira ini sesuatu yang sangat ironi, di satu sisi kita sangat bergantung pada nakes, tapi di satu sisi kita tahu mereka mempertaruhkan nyawa tetapi bahkan hanya hak-hak dasar seperti insentifnya itu berbulan-bulan tidak diberikan," katanya.

Imam mengapresiasi langkah Kemendagri dalam mengurai sistem birokrasi yang sempat menghambat distribusi insentif nakes di Bekasi, Jawa Barat.

"Kemarin kita bisa mengurai yang di Bekasi, itu pun berkat dukungan dari Dirjen Bina Keuangan Daerah atas perintah Pak Tito Karnavian juga ikut campur di sini," katanya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo pada pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2022 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung MPR/DPR Jakarta, Senin, mengatakan anggaran kesehatan direncanakan sebesar Rp255,3 triliun, atau 9,4 persen dari belanja negara.

Anggaran tersebut akan diarahkan untuk melanjutkan penanganan pandemi, reformasi sistem kesehatan, percepatan penurunan kekerdilan (stunting), serta kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Untuk penanganan COVID-19, fokus Pemerintah antara lain antisipasi risiko dampak COVID-19 dengan testing, tracing, dan treatment, melanjutkan program vaksinasi serta penguatan sosialisasi dan pengawasan protokol kesehatan.*

Baca juga: Insentif nakes di Surabaya periode 2020-2021 sebesar Rp89 miliar cair

Baca juga: Pemprov Kepri bayarkan insentif tenaga kesehatan Rp7,296 miliar

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
COPYRIGHT © ANTARA 2021