Jakarta (ANTARA News) - Sidang perkara dugaan gratifikasi penanganan kasus PT Salma Arowana Lestari dan pengamanan Pilkada Jabar 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, ditunda karena terdakwa Komjen Pol Susno Duadji dilaporkan sakit.

"Susno Duadji sakit dan ada surat sakitnya dari dokter yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa, dr Sugiri," kata Ketua Majelis Hakim, Charis Mardiyanto.

Majelis hakim menyatakan sidang ditunda sampai Selasa (16/11) mendatang.

Seperti diketahui, dijadwalkan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan Susno itu, antara lain mantan Wakapolri Komjen Pol Makbul Padmanegara.

Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji dijerat dengan pasal berlapis terkait dengan perkara dugaan gratifikasi penanganan PT Salma Arowana Lestari dan pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah Jawa Barat 2008.

"Terdakwa sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Penuntut Umum, Erbagtyo Rohan, dalam sidang perdana Susno Duadji, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Susno diancam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Kemudian, Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, dan Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

(R021/I007/S026)

Pewarta: NON
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010