Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Busro Muqoddas mengatakan terdakwa mafia pajak Gayus HP Tambunan keluar dari tahanan telah melecehkan prinsip-prinsip penegakan hukum dan peradilan.

"Untuk Gayus mestinya harus ada dipertimbangkan satu sanksi hukum," kata Busro di Jakarta, Kamis.

Busro juga mengatakan bahwa para petugas yang terbukti membantu Gayus bisa keluar tidak diberi sedikitpun.

"Bagi mereka yang membantu keluar jangan ada toleransi, jadi harus zero toleran," katanya.

Busro juga memberi apreasi Kapolri Timur Pradopo yang sudah mulai melangkah.

"Mungkin lebih cepat lebih bagus. Satu minggu ini diharapkan ada tindakan yang konkrit dan langkah yang diambil akan diumumkan ke publik," katanya.

Calon ketua KPK juga mengatakan kasus Gayus ini semakin memperburuk citra badan peradilan yang pada umumnya masih belum sehat dimata publik.

"Ini menambah kualitas busuknya (badan peradilan) makanya harus ditindak bener-benar, zero toleransi," tegasnya.

Dalam pemberitaan ANTARA sebelumnya sembilan anggota Polri menjadi tersangka yang diduga menerima suap dari terdakwa Gayus HP Tambunan supaya dapat keluar dari Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok.

"Kesembilan anggota Polri yang diperiksa terbukti menerima suap dari Gayus dengan total Rp50 juta hingga Rp60 juta," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Iskandar Hasan, Kamis.

Sembilan anggota Polri yang bertugas saat kejadian yakni Briptu BH, Briptu DA, Briptu AD, Bripda ES, Bripda JP, Bripda S dan Bripda B serta Kepala Rutan Mako Brimob, Kompol IS.

"Untuk anggota mendapat suap Rp5 juta hingga Rp6 juta, sementara untuk Kompol IS masih belum tahu jumlahnya dan akan dicek kepada Gayus," kata Iskandar menambahkan.

Kadiv Humas mengatakan sembilan anggota tersebut sudah ditahan sejak tanggal 8 November 2001.

"Tindakan yang dilakukan tersebut adalah inisiatif dari Kompol IS sendiri, tidak ada inisiatif dengan pihak luar," papar Iskandar.

Para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 11, pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Turut Serta Melakukan Perbuatan Pidana.

Gayus yang keluar Rutan Brimob pada Jumat pagi (5/11), seharusnya balik kembali pada sore harinya, tapi sampai malam belum kembali.

Menurut dua anggota yang mengawal Gayus sempat pulang ke rumahnya di Kelapa Gading.

Mengenai adanya foto Gayus yang beredar sedang menonton turnamen tennis di Bali, Iskandar mengatakan akan melakukan investigasi terkait hal tersebut.(*)
(T.J008/R010/R009)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010