Karimun, Kepri (ANTARA News) - Aiptu Abdul Latif, anggota Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau meminta maaf kepada wartawan karena mengancam wartawan Metro TV Syahid Busthomy di pertambangan liar pasir darat Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Rabu (10/11).

Permintaan maaf Abdul Latif disampaikan dalam pertemuan yang dimediasi Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polres Karimun Ajun Komisaris Polisi HR Amin di Rumah Makan Pondok Kuring, Tanjung Balai Karimun, Sabtu.

Abdul Latif kepada sejumlah wartawan cetak, "online" dan elektronik mengaku khilaf atas tindakannya tersebut.

Dia menyatakan emosi ketika di lokasi tersebut terdapat sejumlah wartawan.

``Terus terang Syahid Busthomy sudah kenal dekat sejak lama dibandingkan rekan-rekan wartawan yang ada saat itu. Namun, saya akui khilaf sehingga bertindak seperti itu. Ibarat pepatah tiada gading yang tidak retak, tiada manusia yang tidak berbuat salah,`` tuturnya.

Permintaan maaf itu, lanjut dia, tidak hanya untuk Syahid Busthomy secara pribadi, tetapi untuk insan pers secara umum.

``Saya berharap permintaan maaf saya diterima,`` katanya.

Di tempat yang sama, Syahid Busthomy menyatakan menerima permohonan maaf Abdul Latif.

``Kami berharap tidak ada dendam di antara kita dan kejadian ini diharapkan tidak terulang kembali,`` katanya.

Kepala Satuan Binmas AKP HR Amin menyambut baik perdamaian kedua belah pihak. Sebagai atasan, dia mengupayakan mediasi agar hubungan baik antara polisi dengan media tetap terjaga.

``Polisi itu pengayom masyarakat, karena itu kami juga memohon maaf atas sikap Latif yang tidak seharusnya diperlihatkan mengingat dia seorang polisi,`` ucapnya.

Dia berharap jalinan silaturrahmi kedua belah pihak tidak terputus dengan adanya insiden tersebut.

Aiptu Abdul Latif mengancam Syahid Busthomy saat meliput aksi spontan warga di satu lokasi penambangan pasir darat di Desa Pangke, Kecamatan Meral Rabu pekan ini.

Abdul Latif mendorong Syahid dan menepuk kamera yang dipegang wartawan Metro TV itu. Dia juga mengeluarkan kalimat ancaman ``Awas kamu, ya. Tengok nanti`` sambil berlalu meninggalkan lokasi kejadian.

Proses Hukum

Pada kesempatan yang sama, pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sularno Menotelis mengatakan perdamaian kedua belah tidak menghilangkan proses hukum terhadap Abdul Latif baik menyangkut pelanggaran Undang-Undang Pers maupun penambangan pasir darat yang diduga ilegal.

``Penyelidikan sepenuhnya urusan polisi, kami tidak akan mengintervensi. Namun demikian, kami akan tetap melaksanakan fungsi kontrol sosial,`` katanya.

Proses hukum tersebut, menurut dia, juga bertujuan untuk menjaga citra kepolisian sebagai aparat penegak hukum, baik terkait pengancaman dan penghalangan tugas jurnalistik maupun kaitan Abdul Latif dengan penambangan pasir darat tersebut.

``Polisi harus tetap mengusutnya agar citranya tetap baik di mata masyarakat,`` ucapnya.

Kasat Binmas HR Amin mengatakan Abdul Latif tetap diproses terkait kemungkinan adanya tindak pidana yang dilakukannya dalam insiden itu.

``Dia tetap kami proses. Saat ini masih diperiksa Propam,`` katanya.

Menurut dia, pemeriksaan berkaitan dengan kode etik dan disiplin Polri.

``Dia yang merupakan bawahan saya berada di luar kantor saat jam dinas. Itu melanggar disiplin. Sedangkan tindak pidana umum bukan kewenangan saya, yang jelas proses hukum tetap berjalan,`` katanya menegaskan.

(ANT-028/A013/S026)

Pewarta: NON
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010