Blora (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, akan mendenda Rp10 juta kepada calon pegawai negeri sipil daerah yang lulus seleksi namun tidak mengikuti pemberkasan nomor induk pegawai atau menolak ditugaskan di instansi terkait.

Sekretaris Daerah Pemkab Blora, Bambang Sulistya, di Blora, Selasa, mengatakan, para pelamar CPNS harus menandatangani pernyataan dan bersedia membayar Rp10 juta jika dinyatakan lulus tetapi tidak mengikuti pemberkasan di wilayah Sekretariat Daerah Pemkab Blora.

Pemberlakuan denda tersebut sama seperti pada pengadaan CPNS 2009.

"Bisa saja terjadi, mereka yang dinyatakan lulus, tetapi tidak mengikuti pemberkasan di wilayah Setda Blora karena diterima atau lulus di daerah lain, sehingga mereka harus membayar denda Rp10 juta kerena tidak mengikuti prosedur yang ditentukan," katanya.

Menurut dia, pernyataan kesanggupan membayar denda dituangkan dalam tata cara pendaftaran yang diumumkan oleh Pemkab Blora tahun 2010, berdasarkan Nomor 810/5555/2010 tentang Pengadaan CPNSD (calon pegawai negeri sipil daerah) dari Pelamar Umum.

"Surat pernyataan tersebut dimasukkan dalam amplop tertutup bersama berkas pendaftaran lainnya," katanya.

Pemberlakuan denda tersebut, kata dia, dimaksudkan agar CPNS yang lulus seleksi tidak menyepelekan kebutuhan pengadaan CPNS Daerah Blora.

"Memang belum pernah terjadi mereka tidak ikut pemberkasan NIP. Pemberlakuan denda itu dimaksudkan untuk mengetahui keseriusan CPNS yang dinyatakan lulus untuk mengabdikan diri di Pemkab Blora. Jika sekadar mencoba dan tidak bersedia menanandatangani pernyataan denda, sebaiknya tidak usah ikut proses seleksi dari awal," katanya.

Tahun ini, kata dia, Pemkab Blora mendapat kuota 213 formasi pengadaan CPNSD, terdiri atas 96 tenaga pendidik, 64 tenaga kesehatan, dan 53 tenaga teknis.

"Kami perkirakan akan terjadi lonjakan pelamar di Blora karena ada beberapa kabupaten yang tidak membuka pengadaan CPNSD, salah satunya adalah Rembang," katanya.

Berdasarkan pengumuman Nomor 810/5555/2010, kata dia, pendaftaran dilaksanakan 16 hingga 25 Nopember 2010, melalui media internet pada aplikasi online di http://cpns.jetengprov.go.id yaitu untuk mendapatkan nomor dan formulir pendaftaran.

Pelamar yang telah mendapatkan nomor pendaftaran, kata dia, wajib mengirimkan berkas lamaran yang dimasukkan amplop tertutup, kemudian dikirim kepada Bupati BLora ke alamat PO BOX CPNSD Kabupaten Blora.

"Pengiriman melalui melalui Kantor Pos dilengkapi amplop kecil berperangko dengan identitas pengirim yang jelas untuk balasan," katanya.

Hasil seleksi, kata dia, akan diumumkan melalui internet di http://cpns.jetengprov.go.id pada 2-5 Desember 2010, sedangkan ujian tertulis, dijadwalkan pada Minggu, 12 Desember 2010.

"Yang lebih penting kami imbau kepada para pelamar agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan bisa menjadikan CPNS, yang ujungnya meminta sejumlah uang," katanya.
(U.ANT-195/B/A030/P003)

Pewarta: NON
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010