Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menegaskan kasus keluarnya Gayus HP Tambunan dari Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat merupakan di luar tanggung jawab kejaksaan.

"Kami tidak pernah menerima tembusan untuk mengeluarkan Gayus dari tahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Selasa.

Seperti diketahui, Gayus HP Tambunan ke luar dari rutan untuk menyaksikan pertandingan tenis internasional di Nusa Dua, Bali pada 5 November 2010.

Ia menjelaskan sidang Gayus sendiri berlangsung pada 3 November 2010 yang pada akhirnya sidangnya ditunda dan akan dilanjutkan pada 8 November 2010, kemudian penuntut umum mengantarkan ke rutan.

"Sesampainya di rutan, keadaannya dalam kondisi aman bahkan sudah ada tanda terimanya," katanya.

Ia menegaskan, apabila Gayus ke luar dari tahanan, maka itu di luar tanggung jawab kejaksaan.

"Itu di luar tanggung jawab kami," katanya.

Kejaksaan Agung mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Kepala Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kompol Iwan Siswanto dari Mabes Polri.

"Iwan Suswanto dikenai Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Selasa.

Iwan Siswanto ditetapkan sebagai tersangka terkait ke luarnya terdakwa dugaan mafia pajak, Gayus HP Tambunan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua untuk menyaksikan pertandingan tenis internasional di Nusa Dua, Bali.

Selain itu, Kejagung juga menerima SPDP untuk delapan tersangka lainnya yang dibagi dalam empat berkas yang merupakan penjaga rutan tersebut.
(T.R021/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010